Penahanan Ustaz Gondrong Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Lanjut

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 19:34 WIB
Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan. (Agung Pambudhy/detikcom)
Bekasi -

Hermawan atau Ustaz Gondrong, tersangka penipuan penggandaan uang, mendapat penangguhan penahanan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum terhadap Hermawan tetap berjalan.

"Untuk kasus tetap berjalan. Jadi tidak ada kasus yang berhenti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang saat dihubungi detikcom, Rabu (2/6/2021).

Ustaz Gondrong ditangguhkan penahanannya per 31 Mei 2021 kemarin. Menurut Andi, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.

Dia menambahkan status tersangka Hermawan tidak gugur, meski mendapat penangguhan penahanan. Untuk diketahui, 'Ustaz Gondrong' menyandang status tersangka penipuan dan juga persetubuhan anak di bawah umur karena menikahi istrinya.

"Kita masih ada untuk memenuhi P19 dari Jaksa. Jadi kita masih dalam memenuhi pemeriksaan dari Jaksa. (Status Ustaz Gondrong) masih tersangka, itu kan penangguhan penahanan bukan berarti berhenti kasusnya," terang Andi.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Ustaz Gondrong atas dasar pengajuan dari pihak keluarga. Pihak keluarga menyebut Ustaz Gondrong dalam kondisi sakit sehingga membutuhkan perawatan di luar.

Sementara itu, ditanya terkait gugatan praperadilan Ustaz Gondrong, Andi mengaku menghormati pilihan tersebut. Dia mengaku pihaknya siap mengikuti proses dari praperadilan yang tengah berlangsung.

"Kalau kita sih intinya sudah terima suratnya. Kita tetap hadapi beberapa pengajuan dari pihak pengacara kan gitu. Intinya kita tetap hadapi. Kita siap ikut proses praperadilan. Ini kan juga wujud koreksi menurut kita terkait proses penahanan si Hermawan itu," ungkap Andi.

Hingga saat ini Ferdinand tidak mengetahui pasti alasan kliennya diberikan penangguhan penahanan oleh kepolisian. Namun, dia menduga hal itu salah satu dari imbas gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Gugat Praperadilan

Sebelumnya, pengacara Ustaz Gondrong, Ferdinand, mengatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan atas keberatan status tersangka kepada kliennya. Gugatan itu dilayangkan pada Selasa (25/5).

Pada Kamis (27/5), dilakukan persidangan pertama. Dalam persidangan tersebut, pihak Ustaz Gondrong melampirkan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan sebagai termohon satu dan dua. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (27/5) dua termohon tersebut kemudian tidak datang.

"Terkait praperadilan yang kita ajukan di dalam permohonan itu memang ada petitum yang kita mohon. Pertama, mengembalikan barang bukti yang disita kemudian memerdekakan si tersangka," ujar Ferdinand.

Ferdinand mengklaim, ada kekeliruan dari penyidik kepolisian saat menyidik kasus kliennya. Menurutnya, kekeliruan itu tidak dibantah oleh pihak kepolisian.

"Mungkin polres atau penyidik menilai barangkali memang ini kita anggap kritik lah ya. Praperadilan itu satu proses hukum tapi bagian dari kontrol dari masyarakat yang kebetulan kami wakili. Nah kritik itu dianggap mungkin tidak salah. Ada kekeliruan yang dilakukan oleh penyidik ketika menyidik kasus itu sehingga mereka mengkoreksi tindakan yang keliru itu," jelasnya.




(ygs/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork