Hermawan, atau dikenal dengan sebutan 'Ustaz Gondrong', mendapat penangguhan penahanan. 'Ustaz Gondrong' dibebaskan per 31 Mei 2021.
"Jadi dia ditahan di Polres Metro Bekasi Kabupaten ya. Sekarang pada waktu tanggal 31 Mei malam dibawa di Polsek Babelan. Jadi dari Polsek Babelan dia dibebaskan," kata pengacara Ustaz Gondrong, Ferdinand, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/6/2021).
Ferdinand mengaku tidak mengetahui pasti alasan kliennya dikabulkannya penangguhan penahanan 'Ustaz Gondrong' ini. Namun, dia menduga hal itu salah satu dari imbas gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ferdinand, pihaknya telah mengajukan praperadilan atas keberatan status tersangka Ustaz Gondrong. Gugatan itu dilayangkan pada Selasa (25/5).
Sidang praperadilan pertama digelar pada Kamis (27/5). Dalam persidangan tersebut, pihak Ustaz Gondrong melampirkan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek sebagai termohon satu dan dua. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (27/5) dua termohon tersebut kemudian tidak datang.
"Terkait praperadilan yang kita ajukan di dalam permohonan itu memang ada petitum yang kita mohon. Pertama, mengembalikan barang bukti yang disita kemudian memerdekakan si tersangka," ujar Ferdinand.
Ada Kekeliruan dalam Penetapan Tersangka
Ferdinand mengklaim, ada kekeliruan dari penyidik kepolisian saat menyidik kasus kliennya. Menurutnya, kekeliruan itu tidak dibantah oleh pihak kepolisian.
"Mungkin polres atau penyidik menilai barangkali memang ini kita anggap kritik lah ya. Praperadilan itu satu proses hukum tapi bagian dari kontrol dari masyarakat yang kebetulan kami wakili. Nah kritik itu dianggap mungkin tidak salah. Ada kekeliruan yang dilakukan oleh penyidik ketika menyidik kasus itu sehingga mereka mengkoreksi tindakan yang keliru itu," jelasnya.
"Akhirnya proses itu berjalan dari hari Kamis tidak ada penyelesaian, belum ada titik temu teknisnya seperti apa. Kemudian tanggal 31 hari Senin dia dibantarkan atau dibebaskan," katanya lagi.
Saat ditanya alasan penangguhan penahanan kliennya diberikan kepolisian, Ferdinand mengaku belum mengetahui secara detil. Dia menyebut surat bukti jika kliennya tersebut telah dibebaskan pun tidak diberikan.
"Saya belum tahu karena waktu dia dibebaskan tidak ada selembarpun surat, jadi kita juga gelap ini. Makanya kami mau menemui Kapolsek dulu untuk menindaklnjuti langkah-langkah seperti apa supaya langkah hukum yang kita lakukan juga terukur nggak ngawur gitu," ujar Ferdinand.
"Tidak mendiskreditkan sama sekali institusi kepolisian, tapi kepentingan orang yang kita bela hak-haknya betul-betul diperoleh," katanya lagi.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus Ustaz Gondrong berawal dalam kasus penipuan penggandaan uang. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut.
Polres Metro Bekasi mendapat laporkan dari mertua Hermawan pada Senin (22/3) dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021. Laporan itu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan Ustaz Gondrong kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus itu. Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 ayat 2UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini.
detikcom telah menghubungi Polres Metro Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait penangguhan penahanan ini. Namun hingga berita ini dimuat pihak kepolisian belum menjawab.