'Ustaz Gondrong' Penipu Penggandaan Uang Dianiaya, Polisi Bantah

'Ustaz Gondrong' Penipu Penggandaan Uang Dianiaya, Polisi Bantah

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 19:03 WIB
Herman alias Hermawan alias Ustaz Gondrong tersangka penipuan penggandaan uang.
Herman alias Hermawan alias 'Ustaz Gondrong' tersangka penipuan penggandaan uang. (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Hermawan alias Ustaz Gondrong, Ferdinand, menyebutkan kliennya mengalami penganiayaan saat menjalani proses hukum terkait kasus penipuan penggandaan uang. Polisi membantah pernyataan pengacara. Polisi menyebut penyidikan terhadap Ustaz Gondrong sesuai prosedur hukum.

"Dia mengalami penganiayaan itu. Dia muntah darah kondisinya sudah memprihatinkan di dalam (rutan). Saya kira itu penyebabnya dia dibawa ke rumah sakit sebelum dibebaskan dulu," kata pengacara Ustaz Gondrong, Ferdinand, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/6/2021).

Ustaz Gondrong mendapat penangguhan penahanan per 31 Mei 2021. Namun, sebelum penahanan ditangguhkan, Ferdinand menyebut kliennya sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dibawa ke rumah sakit, biayanya sampai Rp 7 juta katanya, ditanggung kepolisian. Saya kira itu langkah iktikad baik. Itu mungkin bagian dari langkah koreksinya karena ada kekhawatiran kalau nanti celaka dia di dalam. Mereka ambil langkah bijaksana dibawa ke rumah sakit sebelum dibebaskan," ungkap Ferdinand.

Saat ditanya oleh siapa Hermawan atau Ustaz Gondrong dianiaya, Ferdinand mengatakan kliennya dianiaya saat tengah menjalani pemeriksaan di Polsek.

ADVERTISEMENT

"Kalau menurut keterangan dia, dia dianiaya ketika masih di Polsek. Dia di situ 1x24 jam kemudian dibawa ke Polda baru ke Polres. Dia dianiaya oleh penyidik," beber Ferdinand.

"Kalau menurut dia (Ustaz Gondrong) waktu di Polsek itu yang paling parah. Ketika di polres masih ada tapi tidak separah waktu di Polsek. Karena kondisinya waktu di polres dia sudah parah. Jadi kalau dianiaya lagi di polres mati mungkin," sambung Ferdinand.

Polisi Bantah

Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membantah pernyataan Ferdinand. Andi memastikan pemeriksaan terhadap Ustaz Gondrong sesuai prosedur hukum.

"Saya rasa nggak ada perbuatan-perbuatan itu (penganiayaan). Kalau pun memang ada harusnya dari awal kan sudah ada proses dong, sudah mengajukan istilahnya keberatan. Tapi alhamdulillah sampai sekarang tidak ada. Ini hanya kabar dari pengacaranya," kata Andi saat dihubungi detikcom.

Menurut Andi, saat Hermawan dilimpahkan dari Polsek ke Polres Metro Bekasi pun telah melewati sejumlah prosedur. Salah satunya lewat pemeriksaan kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan Polres Metro Bekasi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Hasilnya, Andi menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada Ustaz Gondrong. Saat itu, polisi hanya menemukan indikasi Hermawan menderita sakit paru-paru.

"Pas baru pertama kali dilimpahkan ke polres itu kan sempat diperiksa Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) juga. Nggak ada tanda-tanda kekerasan atau apa. Kita cek kembali masalah dia batuk-batuk karena apa, sudah ada dari dokternya, dia ada itu karena paru," katanya.

"Jadi kalau aku sih mengatakan tidak ada terkait penganiayaan itu. Saya melihat dari awal dia masuk dari perpindahan polres kan tenggang waktunya nggak lama. Saya yakin kalau ada penganiayaan kelihatan juga pada saat kita tahan," sambung Andi.

Penahanan Ditangguhkan

Hermawan atau Ustaz Gondrong sempat menyita perhatian publik setelah video penggandaan uang viral di medsos pada Maret 2021. Polisi kemudian mengamankan Hermawan atas dugaan penipuan.

Saat penyelidikan berlangsung, Hermawan dijerat atas perbuatan pernikahan anak di bawah umur. Dua bulan berselang, polisi menangguhkan penahanan Ustaz Gondrong per 31 Mei atas dasar kondisi kesehatan.

"Kita cek ternyata beliau itu ada penyakit dalam. Nah dasar penangguhannya itu dari pengajuan keluarga orang tua dan adiknya yang bersangkutan langsung untuk mengajukan penangguhan agar berobat di luar. Jadi kita setuju," tutur Andi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads