Pengacara Hermawan alias Ustaz Gondrong, Ferdinand, menyebutkan kliennya mengalami penganiayaan saat menjalani proses hukum terkait kasus penipuan penggandaan uang. Polisi membantah pernyataan pengacara. Polisi menyebut penyidikan terhadap Ustaz Gondrong sesuai prosedur hukum.
"Dia mengalami penganiayaan itu. Dia muntah darah kondisinya sudah memprihatinkan di dalam (rutan). Saya kira itu penyebabnya dia dibawa ke rumah sakit sebelum dibebaskan dulu," kata pengacara Ustaz Gondrong, Ferdinand, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/6/2021).
Ustaz Gondrong mendapat penangguhan penahanan per 31 Mei 2021. Namun, sebelum penahanan ditangguhkan, Ferdinand menyebut kliennya sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dibawa ke rumah sakit, biayanya sampai Rp 7 juta katanya, ditanggung kepolisian. Saya kira itu langkah iktikad baik. Itu mungkin bagian dari langkah koreksinya karena ada kekhawatiran kalau nanti celaka dia di dalam. Mereka ambil langkah bijaksana dibawa ke rumah sakit sebelum dibebaskan," ungkap Ferdinand.
Saat ditanya oleh siapa Hermawan atau Ustaz Gondrong dianiaya, Ferdinand mengatakan kliennya dianiaya saat tengah menjalani pemeriksaan di Polsek.
"Kalau menurut keterangan dia, dia dianiaya ketika masih di Polsek. Dia di situ 1x24 jam kemudian dibawa ke Polda baru ke Polres. Dia dianiaya oleh penyidik," beber Ferdinand.
"Kalau menurut dia (Ustaz Gondrong) waktu di Polsek itu yang paling parah. Ketika di polres masih ada tapi tidak separah waktu di Polsek. Karena kondisinya waktu di polres dia sudah parah. Jadi kalau dianiaya lagi di polres mati mungkin," sambung Ferdinand.
Polisi Bantah
Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang membantah pernyataan Ferdinand. Andi memastikan pemeriksaan terhadap Ustaz Gondrong sesuai prosedur hukum.
"Saya rasa nggak ada perbuatan-perbuatan itu (penganiayaan). Kalau pun memang ada harusnya dari awal kan sudah ada proses dong, sudah mengajukan istilahnya keberatan. Tapi alhamdulillah sampai sekarang tidak ada. Ini hanya kabar dari pengacaranya," kata Andi saat dihubungi detikcom.
Menurut Andi, saat Hermawan dilimpahkan dari Polsek ke Polres Metro Bekasi pun telah melewati sejumlah prosedur. Salah satunya lewat pemeriksaan kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan Polres Metro Bekasi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya