Ribut-ribut antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pesinetron Lucky Alamsyah belum berakhir. Kasusnya pun kini masuk ke ranah pidana.
Roy Suryo siang ini dijadwalkan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy Suryo diperiksa terkait laporannya terhadap Luckcy atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Pemeriksaan pada pukul 12.00 WIB," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memeriksa barang bukti atas laporan yang dibuat Roy Suryo. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan Roy Suryo.
"Untuk dimintai keterangannya dan membawa bukti-bukti," katanya.
Buka Opsi Tuntut Secara Perdata
Roy menyatakan akan membuka opsi perdata terkait masalahnya dengan Lucky Alamsyah. Namun dia tak mau membeberkan secara rinci mengenai rencana tersebut.
"Tunggu tanggal mainnya," kata Roy, Senin (31/5/2021).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(man/mei)