Eks Dirut Telkomsel Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 16:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Eks Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara, akhirnya memenuhi panggilan polisi soal dugaan korupsi Rp 300 miliar. Sebelumnya, keduanya tidak hadir karena ada kegiatan lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan Setyanto Hantoro dan Edi Witjara telah tiba untuk memenuhi pemeriksaan polisi hari ini. Sedianya, keduanya diperiksa pada Kamis (27/5) lalu.

"Pagi tadi saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M, hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," jelas Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Yusri tidak menyampaikan lebih rinci terkait pemeriksaan keduanya itu. Pemeriksaan terhadap Setyanto Hantoro dan Edi Witjara masih berlangsung hingga sore ini.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan," imbuhnya.

Yusri juga tidak menjelaskan berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Sementara saksi lain telah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Sudah ada 7 saksi sudah diambil keterangan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait eks petinggi Telkomsel dan Telkom tersebut. Perkara dugaan korupsi ini terkait penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu dengan nilai proyek mencapai Rp 300 miliar.

Kedua petinggi Telkomsel ini dipanggil atas laporan polisi dengan masing-masing bernomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, untuk Setyanto Hantoro dan laporan polisi bernomor B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sebagai dasar pemanggilan terhadap Edi Witjara.

Dalam keterangan laporan polisi tersebut, keduanya bakal dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak korupsi pada pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Dugaan korupsi pada kasus tersebut disebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Tanggapan Telkomsel


Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen terkait panggilan tersebut.

"Saat ini kami kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud," ujar Denny Abidin dalam keterangan persnya.

Denny Abidin menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum sebagai komitmen tata kelola perusahaan yang baik.

"Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG), Telkomsel siap mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuh Denny Abidin.




(mea/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork