KPK akan melelang barang rampasan dari sejumlah kasus korupsi. Barang yang dilelang ini berupa tas Louis Vuitton, sepatu, hingga puluhan ponsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan barang rampasan itu berasal dari kasus korupsi eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, eks Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Eks Bupati Ngada Marianus Sae, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, eks Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, terdakwa kasus suap PT Krakatau Steel Karunia Alexander Muskitta dan mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro, Lucas.
Lelang barang rampasan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dan putusan Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Ali, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Lelang akan dilaksanakan pada Kamis (1/4) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link www.lelang.go.id.
Berikut barang-barang yang dilelang:
a. Dijual dalam 1 paket (1 handphone warna hitam merek Bellphone Model BP1781, 1 handphone warna putih gold merek Samsung Galaxy S6 Edge SM-G925F, 1 handphone warna hitam, merem Nokia RM. 1134) dengan harga limit Rp 1.243.000 dan uang jaminan Rp 250.000;
b. Dijual dalam satu paket (1 unit handphone Xiaomi Redmi warna hitam, beserta simcard 1 Provider Telkomsel, simcard 2 Provider Indosat Ooredoo, serta 1 buah micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar serta nomor model HM 2LTE-SA, 1 handphone merek Xiaomi Redmi Note 4 warna putih, 1 ponsel merek Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam G7102, 1 handphone Nokia model RM-1172 warna abu-abu hitam, 1 handphone Samsung Galaxy J5 (2016) SM-J510FN, 1 handphone Samsung GT-E1272 warna putih, 1 handphone Samsung Galaxy S7 Edge SM-G935FD warna hitam, 1 handphone Nokia RM-1136 warna hitam) dengan harga limit Rp 2.891.000 dan uang jaminan Rp 600.000;
Lihat juga Video "Top 5: Gabriella Larasati Diancam soal Video Syur, Cita Citata Diperiksa KPK":