Yang Diketahui Sejauh Ini soal Sengkarut TWK Pegawai KPK

tim - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 08:11 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Polemik status pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status ASN masih bergulir. Keputusan KPK terbaru, sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah. Ke-51 orang itu dikatakan tidak bisa dilakukan pembinaan.

"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Sementara itu, sisanya, 24 pegawai yang tidak lolos, akan dilakukan pembinaan. Mereka akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.

"Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," katanya.

Seperti apa sengkarut pegawai KPK? Berikut rangkumannya:

1. 24 Pegawai Tak Lolos TWK Belum Tentu Jadi ASN

Dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK, sebanyak 24 pegawai masih dapat dibina. Nantinya ke-24 orang ini akan mengikuti pendidikan.

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ke-24 pegawai yang lolos tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan bela negara. Nantinya, para pegawai harus menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan.

"Terhadap 24 orang tadi akan mengikuti pendidikan, latihan bela negara, dan wawasan kebangsaan," tuturnya.

"Sebelum mengikuti pendidikan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," sambungnya.

2. BKN Ungkap Indikator TWK terhadap 51 Pegawai KPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan indikator dalam TWK alih status pegawai KPK ke ASN di mana 51 orang dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan ada klaster dan indikator dalam TWK. Klaster pertama menyangkut pribadi seseorang.

"Kedua adalah aspek pengaruh, baik dipengaruhi maupun mempengaruhi. Ketiga, PUNP, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI, serta pemerintah yang sah. Jadi ada tiga aspek," ucap Bima.

Dia mengatakan tiga klaster itu memiliki total 22 indikator. Klaster pertama memiliki enam indikator, klaster kedua memiliki tujuh indikator, dan klaster ketiga memilik sembilan indikator.

"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," katanya.

Dia mengatakan para pegawai KPK yang tidak memenuhi indikator dalam aspek tersebut tidak bisa lagi 'diselamatkan'. Sementara itu, pegawai yang memenuhi indikator pada klaster PUNP tapi rendah di klaster lain masih bisa dibina.

"Bagi mereka yang aspek PUNP-nya bersih walau aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat. Jadi dari 75 orang itu, 51 orang itu menyangkut aspek PUNP. Bukan hanya itu, 51 itu tiga-tiganya negatif. Nah, yang 24 itu PUNP bersih, ada yang aspek pengaruh dan aspek pribadi atau ada yang dua-duanya. Itu 24 orang itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang ditentukan kemudian," ucapnya.

3. 51 Pegawai KPK 'Merah' Tak Mungkin Dibina Lagi

Alexander Marwata menjelaskan alasan 51 pegawai tak lolos TWK yang tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Alex menyebut mereka memiliki hasil asesmen berwarna merah dan tidak bisa dibina.

"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex.

Alex mengatakan penilaian terhadap 51 orang itu dilakukan oleh tim asesor. Sedangkan dari 75 pegawai yang tak lolos TWK itu akan dilakukan pembinaan.

"Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata dia.

4. 51 Pegawai Masih Kerja sampai 1 November

Alexander Marwata mengatakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Ke-51 orang tersebut masih menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawainya nanti sampai 1 November, tadi sudah disampaikan, termasuk yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap menjadi pegawai KPK," kata Alex.

Ke-51 pegawai itu, kata Alex, masih tetap bekerja di kantor. Saat bekerja, 51 pegawai itu diminta melapor ke atasan langsung mereka.

"Bagaimana mereka? Apakah tetap ke kantor? Yang namanya pegawai harus ke kantor, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan, setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya," ujarnya.

5. BKN Tepis Abaikan Perintah Jokowi

BKN membantah mengabaikan perintah Presiden Jokowi, yang meminta alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. BKN menegaskan keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN sudah sesuai dengan undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Bima memastikan keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Nah, kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," papar Bima.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




(rfs/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork