KPK mengaku tidak mengalami kendala untuk memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Robin Pattuju. KPK masih mengumpulkan keterangan terkait untuk materi pemanggilan Azis Syamsuddin.
"Kalau hari tadi saudara Azis Syamsuddin datang untuk kepentingan Dewas ya, sidang kode etik terhadap Robin Pattuju. Dan memang dari kita untuk pemanggilan berikutnya memang belum dijadwalkan, namun ya ini kembali bahwa sebenarnya tidak ada kendala, hanya kita lebih mengumpulkan lagi keterangan-keterangan yang nanti berkaitan dengan materi yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Kendala tidak, hanya tunggu waktu saja," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa Azis Syamsuddin akan dipanggil kembali. Pasalnya, KPK sedang mengumpulkan fakta-fakta terkait perkara sehingga materi pertanyaan yang akan ditanyakan ke Azis sesuai dengan kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi prinsipnya akan dipanggil setelah kemudian nanti sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa ada pengembangan-perkembangan terkait fakta-fakta ya, dugaan yang dilakukan oleh SRP," kata Ali.
"Sehingga nanti pada saatnya akan kami panggil sesuai dengan kebutuhan nanti keterangan di proses penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin diperiksa oleh Dewas KPK. Azis diperiksa pada sidang etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis mengatakan akan mengikuti proses yang berlaku. Dia enggan menjelaskan pemeriksaan dirinya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Saya ikut proses yang ada aja, makasih," kata Azis di Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Politikus Partai Golkar tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK. Azis Syamsuddin mengaku sedang ada kegiatan lain.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5).