Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK AKP Robin Stepanus Pattuju. Azis Syamsuddin kemudian muncul usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Azis Syamsuddin diperiksa Dewas KPK pada Selasa (25/5/2021). Azis diperiksa pada sidang etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sekitar pukul 12.15 WIB, Azis Syamsuddin terlihat keluar dari Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewas KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Azis keluar melalui gerbang bagian belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis Syamsuddin mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Azis enggan menjelaskan secara rinci soal kasus yang menyangkut dirinya.
"Saya ikut proses yang ada aja, makasih," kata Azis.
Waketum Partai Golkar itu kemudian bergegas memasuki mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Saat itu Azis mengenakan baju batik berwarna kuning.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin sebagai saksi. Namun Haris tidak membeberkan apa saja pemeriksaan terhadap Azis karena sidang berlangsung tertutup.
"Ya benar hari ini dimulai persidangan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK berinisial SRP. Majelis etik yang dibentuk Dewas menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Azis Syamsuddin," kata Haris saat dimintai konfirmasi terpisah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK sesungguhnya memanggil saksi lain juga. Ali mengatakan pemeriksaan Azis Syamsuddin dilakukan dalam persidangan secara tertutup.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Ali kepada wartawan.
"Terkait isi materi pemeriksaan, tentu tidak dapat disampaikan karena sebagaimana peraturan Dewas KPK bahwa proses persidangannya dilaksanakan secara tertutup," imbuh Ali.
Ali memastikan pembacaan putusan terkait sidang etik ini akan disampaikan ke publik secara terbuka. Dia belum menjelaskan kapan sidang etik bakal tuntas digelar.
"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan disampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," ujar Ali.
Azis Syamsuddin sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK. Azis Syamsuddin mengaku sedang ada kegiatan lain.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Azis Syamsuddin seharusnya memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap ini. Sebab, pemberi suap, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, bertemu dengan AKP Robin di kediaman Azis Syamsuddin.
AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.