Apa Materi Pemeriksaan Azis Syamsuddin di Dewas KPK?

Apa Materi Pemeriksaan Azis Syamsuddin di Dewas KPK?

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 16:19 WIB
Waka DPR, Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin saat meninggalkan kantor Dewas KPK (Azhar Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi sidang etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Apa isi pemeriksaan Dewas terhadap Azis?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas sebenarnya memanggil saksi lain juga. Ali mengatakan pemeriksaan Azis dilakukan dalam persidangan secara tertutup.

"Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Ali, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait isi materi pemeriksaan, tentu tidak dapat disampaikan karena sebagaimana peraturan Dewas KPK, bahwa proses persidangannya dilaksanakan secara tertutup," imbuh Ali.

Ali memastikan pembacaan putusan terkait sidang etik ini akan disampaikan ke publik secara terbuka. Dia belum menjelaskan kapan sidang etik bakal tuntas digelar.

ADVERTISEMENT

"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan disampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," ujar Ali.

Sebelumnya, Azis terlihat keluar dari Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, siang tadi. Azis keluar melalui gerbang belakang.

Azis mengatakan akan mengikuti proses yang berlaku. Dia enggan menjelaskan pemeriksaan dirinya.

"Saya ikut proses yang ada aja, makasih," kata Azis.

Politikus Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK. Azis Syamsuddin mengaku sedang ada kegiatan lain.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5).

Azis seharusnya memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap ini. Sebab, pemberi suap, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, bertemu dengan AKP Robin di kediaman Azis Syamsuddin.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads