Saksi Kasus Bansos Ungkap Hubungan Anak Buah Juliari dengan Komisaris PT RPI

Sidang Kasus Suap Bansos

Saksi Kasus Bansos Ungkap Hubungan Anak Buah Juliari dengan Komisaris PT RPI

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 10:58 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengacungkan jempol ke wartawan saat tiba di gedung KPK, Jakarta,  Selasa (15/12/2020) untuk menjalani pemeriksaan.  Matheus Joko Santoso diperiksa penyidik KPK terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial yang ikut menyeret Mensos saat itu, Juliari Batubara.
Matheus Joko Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Harry Van Sidabukke, yang merupakan terpidana kasus bansos Corona, mengungkapkan hubungan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dengan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI) Daning Saraswati dalam sidang kasus bansos Corona. Seperti apa?

Harry mengungkapkan hubungan Joko dan Daning dalam sidang lanjutan mantan Mensos Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021). Awalnya tim pengacara Juliari bertanya tentang sosok Daning.

"Kalau kenal (Daning) bisa dibilang kenal ya, tapi nggak dekat. Perkenalan dengan Daning Saraswati pertama kali dikenalkan Pak Joko (Matheus Joko Santoso) pada saat Mbak Daning itu ada di Kemensos ada di ruangannya Pak Joko," kata Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry mengaku, saat bertemu dengan Daning di Kemensos, Joko mengenalkan Daning sebagai istrinya. Dia mengatakan Daning juga tinggal di Jakarta, sementara istri pertama dan anak Joko tinggal di Bandung, Jawa Barat.

"Waktu itu dia (Joko) bilang, 'Ya ini bojoku', ini istriku dia bilang," ucap Harry sambil menirukan ucapan Joko saat itu.

ADVERTISEMENT

"Tahu Pak Matheus ini selain tinggal di Pramuka (Green Pramuka, Jaktim) sering tinggal di Cakung?" tanya pengacara Juliari, Dion Pongkor.

"Iya, tahu cerita dari Pak Joko. Ya dia cerita kalau Sabtu-Minggu itu dia pulang ke Bandung ada istri dan anaknya," jawab Harry.

"Bukan 'bojoku' si Daning?" tanya Dion lagi.

"Bukan, kalau itu di Jakarta, Pak," ucap Harry.

Diketahui Harry Van Sidabukke adalah terpidana dalam kasus ini. Harry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti memberi suap Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara melalui KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso serta sejumlah pejabat Kemensos terkait kuota bansos Corona.

Dalam sidang ini Juliari duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial. Uang suap yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads