Terpidana kasus bansos Corona, Harry Van Sidabukke, mengaku pernah menemui mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebanyak dua kali. Seperti apa pertemuan itu?
Hal itu disampaikan Harry dalam sidang lanjutan bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). Harry adalah pengusaha yang bekerja sama dengan PT Hamonangan Sude untuk mengikuti program bansos Corona. Harry merupakan pihak yang menyuap Juliari
Harry mengaku bertemu dua kali. Kedua pertemuan itu tanpa diikuti oleh KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah 2 kali (bertemu), pertama saat sidak di Gudang Hamonangan Sude. Bapak datang bersama rombongan beliau ada ajudannya yang gede sendiri aja. Pak Joko nggak ada, Adi nggak ada, yang saya kenal Pak Eko karena sebelumnya telepon beliau tanya alamat dan infokan pak menteri mau sidak," ujar Harry.
Harry mengaku saat itu ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso yang menghubungi dia dulu. Harry menyebut Eko mendapat kontaknya dari Adi Wahyono
"Cuma nanya alamat gudang Hamonangan Sude. Kemudian beliau datang ngecek barang, beliau komunikasi sama tenaga kerja, beliau sempat bercanda, 'Bos gimana diperhatiin nggak kalian'," tutur Harry.
Pertemuan Kedua
Pertemuan kedua selanjutnya saat acara pembagian sembako. Menurut Harry, pertemuan itu berlangsung cair. Juliari juga beberapa kali melontarkan candaan ke penerima manfaat.
"(Pertemuan) kedua, saya dapat informasi membagikan sembako. Kebetulan pak menteri akan bagi sembako di titik Hamonangan Sude, kalau nggak salah saya telepok Pak Eko benar nggak pak menteri mau ke sini 'saya mau ikut'. Lalu beliau datang, saya izin Eko 'mas saya izin ikut dampingi pas pak menteri kasih barang ke masyarakat'. Pak Eko sempat sampaikan ke pak menteri mungkin (bahwa Harry vendor bansos), Pak Juliari bilang ke warga di situ 'ini Bu kebetulan perusahaan ini di sini, kalau ada barang rusak-rusak ini orangnya, Bu, bercanda gitu," jelas Harry.
![]() |
Harry juga mengaku, setelah pertemuan kedua, dia sempat ditelepon Eko yang mengabarkan Juliari bakal melakukan sidak di beberapa perusahaan. Namun, Harry tidak bertemu saat itu.
Harry Divonis 4 Tahun Penjara
Diketahui Harry Van Sidabukke adalah terpidana dalam kasus ini. Harry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti memberi suap Rp 1,28 miliar kepada Juliari P Batubara melalui KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso serta sejumlah pejabat Kemensos terkait kuota bansos Corona.
![]() |
Baca juga: 5 Update Terbaru dari Sidang Korupsi Bansos |
Dalam sidang ini, Juliari duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Lihat Video: Terbongkar! Juliari Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos