Jaksa KPK dalam persidangan lanjutan memutar rekaman percakapan antara terpidana kasus bansos Corona, Harry Van Sidabukke, dan anak buah Juliari yang menjadi PPK bansos, Matheus Joko Santoso. Dalam percakapan itu, Harry Sidabukke mengaku mendapat beras dari Juliari.
Awalnya, jaksa memutar rekaman Harry dengan Matheus Joko. Harry mengatakan percakapan telepon itu berkaitan dengan penawaran beras antara Joko dan Harry.
"Beliau (Matheus Joko Santoso) menanyakan barangnya udah komplet apa belum, jadi kalau beliau ke Rajawali pasti dia nanya aman nggak, udah komplet belum, waktu itu saya bilang mau ke gudang cek barang bapak," kata Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Update Terbaru dari Sidang Korupsi Bansos |
"Terus di percakapan ini Saudara katakan ada titipan menteri itu apa maksudnya?" cecar jaksa KPK.
Harry kemudian mengaku dia hanya mencatut nama Juliari. Alasannya, dia ingin Joko berhenti menawar harga beras. Dia mengaku yakin, jika dia menyebut nama Juliari, Joko bakal berhenti menawar harga beras itu.
"Jadi gini, di persidangan yang mulia ini saya ingin menjelaskan Pak Joko itu beberapa kali Joko Samawan Guntar (rekan Joko) tuh telepon saya, mau minta tolong saya belikan beras tapi beliau nawar terus, karena dibandingkan dengan harga beras yang beliau dapat Rp 103 ribu, nawar terus. Saya bilang bantu Pak Joko sudah nggak ambil untung, memang harga beras di saya itu antara 108 sampai 110, nah karena nawar terus akhirnya saya mohon maaf sekali, saya menggunakan nama Pak Menteri padahal bukan, supaya dengan pikiran supaya beliau ini setop, nggak nawar beras, ini hampir tiap hari dia nawar beras, akhirnya saya bilang 'pak mohon maaf itu berasnya pak menteri' padahal ngawur itu, Pak, ini saya sudah disumpah jadi saya terima konsekuensi, bahwa saya cuma menggunakan nama, tapi beras saya bukan, beras saya berasal dari Pak Yansen, Pak," ungkap Harry.
"Kenapa gunakan nama menteri? Ya biar berhenti, kan (Juliari) atasan langsung, pura-puranya, Pak. Pimpinan tertinggi pak menteri," imbuh Harry.
Diketahui Harry Van Sidabukke adalah terpidana dalam kasus ini. Harry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti memberi suap Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara melalui KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso serta sejumlah pejabat Kemensos terkait kuota bansos Corona.
Dalam sidang ini, Juliari duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Lihat Video: Terbongkar! Juliari Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos