Pejabat di Pemprov DKI Jakarta harus menandatangani surat siap mengundurkan diri jika target kerja tidak tercapai. Fraksi PDIP DKI Jakarta mewanti-wanti kebijakan itu tidak disalahgunakan secara sepihak.
"Sepanjang itu sudah menjadi komitmen berdua, saya kira sah-sah saja. Artinya, komitmen untuk mencapai target, yang target itu adalah diketahui oleh kedua pihak. Sepanjang itu, saya kira sah-sah saja dalam rangka meningkatkan kinerja," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Gembong mengatakan kesepakatan soal target kerja tidak boleh ditentukan sepihak. Dia juga meminta agar tak ada nilai penekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tidak boleh sepihak, target itu tidak boleh ditentukan sepihak. Saya kira boleh itu, nggak ada masalah, sepanjang dua belah pihak. Jadi nggak ada nilai penekanan dan lain sebagainya," kata Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu kemudian mewanti-wanti agar aturan itu tidak disalahgunakan. Dia berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam kebijakan baru di era Anies Baswedan ini.
"Sepanjang itu tidak sebagai alat untuk saling menggergaji, saya kira sah. Jangan itu karena tidak suka, itu digergaji. Kenapa digergaji? Karena sudah ada komitmen, tetapi komitmen itu sepihak. Kan nggak boleh karena harus dua belah pihak," kata dia.
Sementara itu, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan itu. NasDem mengatakan setiap pelayan publik harus memiliki target yang jelas.
"Terkait bahwa pejabat DKI yang tidak mencapai target harus mundur, gitu, ya setujulah. Bahwasanya orientasi pejabat di Jakarta dan di mana pun itu adalah sebagai pelayan masyarakat. Nah, bilamana dia tidak satu kinerja yang dianggap tidak mencapai target, berarti pelayanan terhadap masyarakat itu tidak achieve. Tadi pressure-nya itu adalah pasti kita on target. Jadi pasti ada output terhadap pelayanan. Karena orientasi daripada kita pegawai atau pejabat itu adalah melayani masyarakat," kata Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino saat dihubungi terpisah.
Wibi menekankan pejabat publik harus memberikan pelayanan secara total. Dia mendukung ada pejabat mengundurkan diri jika target kerja tidak tercapai.
"Ya karena esensi daripada pejabat negara adalah pelayan publik, pengabdian kepada masyarakat, jadi harus total, all out. Kalau nggak mencapai, itu lebih baik dia sadar diri. Kalau dia nggak sadar dia, undurkan dirilah, copot. Tapi kita juga harus mengedepankan budaya malu. Kalau kita nggak berhasil, tahu diri saja, kayak di Jepang gitu, mengundurkan diri," tegas Wibi.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sebelumnya mengungkapkan ada tradisi baru yang diterapkan di era pemerintahan Gubernur Anies Baswedan. Para calon pejabat diwajibkan menandatangani surat siap mengundurkan diri apabila tak mencapai kinerja yang ditetapkan.
"Kedua, kita menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat itu harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerjanya. Karenanya, pada saat setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, itu ada surat pernyataan apabila jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan, maka siap mengundurkan diri," kata Sigit.
Sigit menyatakan, melalui tradisi ini, para pejabat akan mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya serta menjadikannya motivasi mengembangkan diri.
"Termasuk mengembangkan organisasinya. Karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ujarnya.