Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan dirinya sempat menandatangani surat mundur sebagai Ketua KPU, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diakomodir dalam PKPU pencalonan Pilkada. Afif mengatakan surat itu ditandangani saat dinamika putusan MK.
Hal itu disampaikan Afif dalam acara penandatanganan MoU antara KPU RI dan PB HMI di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Mulanya, Afif menyinggung jika KPU sempat didemo oleh banyak pihak.
"Tanggal 22 itu teman-teman HMI sempat demo kan di sini, saya terima kan, saya sudah tanda tangan surat mundur kalau putusan MK tidak masuk dalam PKPU kita," kata Afif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya benar-benar nggak masuk mungkin saya nggak berdiri di sini ini sekarang," sambungnya.
Afif mengatakan putusan MK yang diakomodir dalam PKPU merupakan bentuk komitmen KPU mengawal konstitusi. Dia lantas berharap langkah-langkah KPU akan terus didukung oleh semua pihak.
"Karena sudah masuk semua kan, itu membuktikan komitmen kita di KPU RI mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda yang memang sejatinya harus kita kawal," jelasnya.
Afif menyampaikan saat ini tersisa 78 hari menuju pelaksanaan Pilkada. Dia lantas mengajak pengurus HMI untuk bersinergi menyaksikan Pilkada 2024.
"Nggak nyampe 3 bulan (lagi Pilkada), dalam masa itu kita akan segera menetapkan calon kepala daerah itu tanggal 22 September, tiga hari setelah itu sudah mulai kampanye, setelah kampanye 25 (September), kira-kira kampanye akan dimulai dan pada saatnya nanti 27 November kita akan menggelar Pilkada serentak. Menuju tahapan Pilkada, menuju hari Pilkada, kami berharap ada sinergi, ada kolaborasi," tuturnya.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah putusan MK yang sempat menimbulkan polemik. Terlebih, setelah adanya putusan MK, DPR langsung melakukan revisi UU Pilkada, di mana dalam revisi tersebut hanya beberapa putusan MK yang diakomodir.
Akibatnya, masyarakat berbondong-bondong melalukan aksi demonstrasi di DPR, maupun KPU. DPR bersama KPU pun kemudian menyepakati agar revisi PKPU pencalonan kepala daerah merujuk kepada putusan MK.
(amw/aud)