DPRD DKI dan Pemprov menggelar rapat terkait ASN yang ogah naik jabatan. Dalam rapat itu, terungkap tradisi baru pejabat DKI harus meneken surat siap mundur jika tak mencapai target.
Rapat di Komisi A DPRD DKI Jakarta dihadiri Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, dan Bappeda DKI Jakarta. Ketua Komisi A Mujiyono awalnya menanyakan alasan di balik pengunduran diri Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono.
"Kemudian terkait alasan pengunduran diri Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pak Pujiono. Mungkin Asisten Sekda bisa menjelaskan hal ini," kata Mujiyono, Senin (24/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kemudian mengungkapkan ada tradisi baru yang diterapkan di era pemerintahan Gubernur Anies Baswedan. Para calon pejabat diwajibkan menandatangani surat siap mengundurkan diri apabila tak mencapai kinerja yang ditetapkan.
"Kedua, kita menghadirkan sebuah tradisi baru bahwa setiap pejabat itu harus bisa memenuhi apa yang menjadi target kinerjanya. Karenanya pada saat setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, itu ada surat pernyataan apabila jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan maka siap mengundurkan diri," kata Sigit.
Sigit menyatakan, melalui tradisi ini, para pejabat akan mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya serta menjadikannya motivasi mengembangkan diri.
"Termasuk mengembangkan organisasinya. Karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ujarnya.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menerangkan awalnya pihaknya akan mengevaluasi siapa saja pejabat yang tak memenuhi target. Setelah itu, pejabat tersebut akan menerima penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan. Apabila pejabat itu tak menunjukkan perbaikan kinerja, akan berimbas pemotongan tunjangan jabatan hingga pengunduran diri.
"Kalau misalnya prestasinya kurang tentu kita akan review, apa yang jadi penyebabnya. Ini biasanya peringatan pertama dengan penundaan (tunjangan). Kita tunda pembayaran TPP-nya. Peringatan kedua dipotong sesuai proporsinya," ungkapnya.
Lihat juga Video: Novel Halangi KPK Usut Dugaan Korupsi Anies Baswedan?
Sigit juga memastikan akan memberikan ruang perbaikan bagi para pejabat eselon 2, sebelum mengundurkan diri berdasarkan surat pernyataan yang ditandatanganinya.
"Sebetulnya di situ sudah diberikan ruang perbaiki diri. Jadi pemprov memberikan ruang untuk perbaiki diri, kita rapat setiap bulan apakah TPP yang ditetapkan kita terima atau tidak kan berdasarkan output kinerja. Manakala ruang perbaikan yang diberikan tidak bisa penuhi tentu kita bisa mengambil langkah," jelasnya.
"Dan ini sesuatu yang sudah dia akad kan pada saat melaksanakan pelantikan. Tentu tidak dalam perspektif mempermalukan seseorang tapi lebih pada hal terukur," sambungnya.
Baca juga: Anies Berhentikan Anggota TGUPP Inisial AW |
Sebelumnya, hal senada disampaikan Sekda DKI Marullah Matali. Marullah menyatakan pejabat yang tidak mencapai target kinerja diberi dua pilihan, mundur atau diberhentikan. Dia menegaskan tak ada faktor dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terkait mundurnya pejabat.
Marullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara konsisten bersama jajaran pejabat Pemprov DKI membuat target pembangunan prioritas yang disepakati dan dikerjakan bersama-sama.
"Hal tersebut sudah seperti kesepakatan bersama antara Gubernur dan jajaran terkait bahwa mereka harus siap dievaluasi apabila tidak mampu memenuhi target yang dibuat," kata Marullah seperti dilansir Antara.
Marullah menegaskan komitmen dan konsekuensi tersebut sudah menjadi standard operating procedure (SOP) sejak pejabat DKI itu dilantik sehingga siapa pun harus siap dievaluasi.
Marullah juga membantah evaluasi atau penyebab pejabat DKI yang mundur disebabkan tekanan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).