Penjara 9 Tahun Lamanya bagi DJ Vincentia

Round-up

Penjara 9 Tahun Lamanya bagi DJ Vincentia

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 20:05 WIB
Vicentiagracia Maria alias Gia (29), model asal Jakarta yang ditangkap karena membawa sabu dan pil ekstasi di Makassar (dok. Istimewa).
Vicentiagracia Maria alias Gia (29), model asal Jakarta yang ditangkap karena membawa sabu dan pil ekstasi di Makassar. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Hakim memberikan putusan 9 tahun penjara bagi DJ Vincentia Gracia Marie. Vonis itu diberikan karena terbukti menjadi kurir narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain menjadi DJ, Vincentia merupakan model majalah dewasa. Vonis yang diberikan oleh hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara.

"Jadi hari ini agendanya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim dan dari hasil persidangan, klien kami dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, dari tuntutan 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Vhivy Arida Bhayangkara, saat dimintai konfirmasi, Senin (24/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan ini digelar secara virtual di ruang sidang Oemar Seno Adji, sedangkan terpidana di Rutan Mapolda Sulsel. Vincentia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.

Vincentia diketahui menerima keputusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Dia juga tidak akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terhadap putusan tersebut, klien kami menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Vhivy.

Bagaimana aksi Vincentia bisa terbongkar? Simak halaman selanjutnya.

Aksi Vincentia Gracia Marie sebagai kurir terbongkar setelah rekannya, Andi Rio (40), lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat, 4 Desember 2020. Dari penangkapan Rio tersebut, polisi mengetahui bahwa seorang rekannya yang bernama Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar.

Alhasil, polisi mengintai jadwal kedatangan Vincentia Gracia Marie di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (6/12/2020). Tepat sekitar pukul 18.45 Wita, Vincentia Gracia Marie, yang terlihat di area kedatangan bandara, langsung dicokok polisi.

Sang model kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan 100 pil ekstasi dan 1 paket sabu.

Vincentia Gracia Marie memperoleh bayaran sebagai kurir mulai harga Rp 100 ribu per butir. Vincentia Gracia Marie mengaku sepi job sehingga nekat menjadi kurir.

Halaman 2 dari 2
(dwia/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads