DJ Vincentia Divonis 9 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba di Makassar

DJ Vincentia Divonis 9 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba di Makassar

Reinhard Soplantila - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 14:59 WIB
Vicentiagracia Maria alias Gia (29), model asal Jakarta yang ditangkap karena membawa sabu dan pil ekstasi di Makassar (dok. Istimewa).
Vicentiagracia Maria alias Gia (29), model asal Jakarta yang ditangkap karena membawa sabu dan pil ekstasi di Makassar. (dok. Istimewa)
Makassar -

Seorang DJ wanita yang juga model majalah dewasa, Vincentia Gracia Marie, divonis 9 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara.

"Jadi hari ini agendanya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim dan dari hasil persidangan, klien kami dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, dari tuntutan 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Vhivy Arida Bhayangkara, saat dimintai konfirmasi, Senin (24/5/2021).

Sidang tersebut digelar secara virtual di ruang sidang Oemar Seno Adji, sedangkan terpidana di Rutan Mapolda Sulsel. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vincentia Gracia Marie diketahui menerima keputusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Dia juga tidak akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, klien kami menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Vhivy.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Vincentia Gracia Marie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat.

Aksi Vincentia Gracia Marie sebagai kurir terbongkar setelah rekannya, Andi Rio (40), lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat, 4 Desember 2020. Dari penangkapan Rio tersebut, polisi mengetahui bahwa seorang rekannya yang bernama Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar.

Alhasil, polisi mengintai jadwal kedatangan Vincentia Gracia Marie di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (6/12/2020). Tepat sekitar pukul 18.45 Wita, Vincentia Gracia Marie, yang terlihat di area kedatangan bandara, langsung dicokok polisi. Sang model kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah dan ditemukan 100 pil ekstasi dan 1 paket sabu.

Vincentia Gracia Marie memperoleh bayaran sebagai kurir mulai harga Rp 100 ribu per butir. Vincentia Gracia Marie mengaku sepi job sehingga nekat menjadi kurir.

Tonton juga Video: Kabur Saat Ditangkap, Polisi Duel dengan Kurir Narkoba di Sukabumi

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads