Gara-gara Jadi Kurir Narkoba, DJ Vincentia Dituntut 11 Tahun Penjara

Round-Up

Gara-gara Jadi Kurir Narkoba, DJ Vincentia Dituntut 11 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 07:22 WIB
Vicentiagracia Maria alias Gia (29), model asal Jakarta yang ditangkap karena membawa sabu dan pil ekstasi di Makassar (dok. Istimewa).
Vincentia Gracia Maria alias Gia (29). (Dok: Istimewa)
Makassar -

Vincentia Gracia Marie (29) dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara lebih dari 10 tahun. Wanita yang juga berprofesi sebagai disk jockey (DJ) itu dituntut hukuman 11 tahun di bui.

Vincentia menghadapi sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kelas I-A khusus Makassar, Senin (26/04/2021) kemarin. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Wirjono. Vincentia, atau yang juga dikenal dengan DJ Gia, dinilai jaksa penuntut umum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, kemarin.

Perantara jual-beli narkoba? Ya, Vincentia Gracia Marie dianggap terbukti menjadi kurir narkoba.

ADVERTISEMENT

Aksi Vincentia sebagai kurir terbongkar setelah rekannya, Andi Rio (40), lebih dulu ditangkap polisi pada 4 Desember 2020. Dari penangkapan Rio tersebut, polisi mengetahui bahwa seorang rekannya yang bernama Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar.

Alhasil, polisi mengintai jadwal kedatangan Vincentia di Bandara Sultan Hasanuddin pada 6 Desember 2020. Tepat sekitar pukul 18.45 Wita, DJ Gia, yang terlihat di area kedatangan bandara, langsung dicokok polisi.

Sang model kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba sabu.

'Barang' apa yang diantar Vincentia? Baca di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Antar Sabu Dikemas Bungkus Deterjen, Kakak-Adik di Makassar Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]



Narkoba jenis apa yang diantar Vincentia Gracia Marie? Jenis narkobanya, ekstasi dan sabu. Jumlah ekstasi yang diantar Vincentia juga cukup banyak.

"Terdakwa juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara, karena telah terbukti menjadi kurir narkotika atas 1 saset plastik berisi 100 butir ekstasi berbentuk logo Rolex warna hijau dan 1 saset plastik kecil berisi sabu-sabu," sebut Andi.

Vincentia memperoleh bayaran sebagai kurir mulai dengan harga Rp 100 ribu per butir ekstasi. Sepi job DJ jadi alasan DJ Gia nekat menjadi kurir narkoba.

Yang bersangkutan tak hanya dituntut hukuman pidana penjara. Model majalah pria dewasa itu juga dituntut hukuman denda.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vincentia Gracia Marie alias Gia dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 (bulan) penjara," tegas Andi.

Persidangan pembacaan tuntutan untuk Vincentia dipimpin oleh Burhanuddin. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) Vincentia selaku terdakwa.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads