Jadi Kurir Narkoba, DJ Vincentia Gracia Marie Dituntut 11 Tahun Bui

Jadi Kurir Narkoba, DJ Vincentia Gracia Marie Dituntut 11 Tahun Bui

Ibnu Munsir - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 15:38 WIB
Vicentiagracia Maria alias Gia (29), model asal Jakarta yang ditangkap karena membawa sabu dan pil ekstasi di Makassar (dok. Istimewa).
Vicentia Gracia Marie alias Gia (29), model asal Jakarta yang ditangkap karena membawa sabu dan pil ekstasi di Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Vincentia Gracia Marie (29), disk jockey (DJ) sekaligus model majalah dewasa asal Jakarta, menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vincentia Gracia Marie alias DJ Gia 11 tahun penjara.

Persidangan itu digelar secara virtual di Ruang Sidang Wirjono Pengadilan Negeri Kelas I-A khusus Makassar, Senin (26/04/2021). Vincentia Gracia Marie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, Vincentia Gracia Marie dituntut JPU hukuman 11 tahun penjara. Selain itu, Vincentia Gracia Marie dikenai denda.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vincentia Gracia Marie alias Gia dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 (bulan) penjara," tegas Andi.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 1 milyar subsidier 6 bulan penjara, karena telah terbukti menjadi kurir narkotika atas 1 saset plastik berisi 100 butir ekstasi berbentuk logo Rolex warna hijau dan 1 saset plastik kecil berisi sabu-sabu," lanjutnya.

Persidangan dipimpin majelis hakim Burhanuddin. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Aksi Vincentia Gracia Marie sebagai kurir terbongkar setelah rekannya, Andi Rio (40), lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat (4/12/2020). Dari penangkapan Rio tersebut, polisi mengetahui bahwa seorang rekannya yang bernama Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar.

Alhasil, polisi mengintai jadwal kedatangan Vincentia Gracia Marie di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (6/12/2020). Tepat sekitar pukul 18.45 Wita, Vincentia Gracia Marie yang terlihat di area kedatangan bandara langsung dicokok polisi. Sang model kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah dan ditemukan 100 pil ekstasi dan 1 paket sabu.

Vincentia Gracia Marie memperoleh bayaran sebagai kurir mulai dengan harga Rp 100 ribu per butir. Vincentia Gracia Marie mengaku sepi job hingga nekat menjadi kurir.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads