Desakan Sahkan RUU PDP Kala Data 279 Juta WNI Bocor-Akun Aktivis Diretas

Round-Up

Desakan Sahkan RUU PDP Kala Data 279 Juta WNI Bocor-Akun Aktivis Diretas

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 23 Mei 2021 07:06 WIB
A magnifying glass is held in front of a computer screen in this file picture illustration taken in Berlin May 21, 2013. Hackers broke into U.S. government computers, possibly compromising the personal data of 4 million current and former federal employees, and investigators were probing whether the culprits were based in China, U.S. officials said on June 4, 2015. REUTERS/Pawel Kopczynski/Files
Foto: Pawel Kopczynski/REUTERS

Dia lantas mengajak masyarakat proaktif melapor jika merasa dirugikan akibat tindak peretasan atau kebocoran data pribadi. Dia pun mendorong aparat penegak hukum bertindak untuk mengungkap akar permasalahannya.

"Bagi individu yang merasa mendapat ancaman, teror, dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab supaya aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dapat diambil tindakan," pungkas Jaleswari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi. Lewat keterangan tertulisnya, Cecep mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan.

"Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Cecep.

ADVERTISEMENT

Cecep menyebut kebocoran data pribadi WNI menggambarkan kedaruratan dalam perkembangan dunia teknologi. Oleh sebab itu, UU Perlindungan Data Pribadi harus segera diundangkan demi keamanan data pribadi WNI.

"Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat perlindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi. Karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia," sambung dia.

Hadirnya UU tersebut, harap Cecep, dapat memperbaiki tata kelola data pribadi dan menjerat pihak-pihak yang membocorkan data.

"Saya kira solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas," jelasnya.

Sementara itu, Cecep mengapresiasi respons cepat yang dilakukan pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi. Ia juga mendorong adanya upaya pengusutan dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.

"Data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu, siapa pun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiaannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ungkap Cecep.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads