Teganya Ayah di Serpong Aniaya Anak Sendiri tapi Ngaku Cuma Pura-pura

Round-Up

Teganya Ayah di Serpong Aniaya Anak Sendiri tapi Ngaku Cuma Pura-pura

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 06:40 WIB
Ilustrasi kekerasan anak
Ilustrasi (iStock)
Tangerang Selatan -

Seorang pria di Serpong, Tangerang Selatan, WH (34) ditangkap polisi setelah video viral penganiayaan terhadap anak kandungnya. Video penyiksaan terhadap putrinya yang berusia 5 tahun itu direkam dirinya sendiri dan dikirimkan ke ibunda korban yang juga mantan istrinya yang berada di Malaysia.

Sebelum akhirnya tertangkap, WH mengaku video penyiksaan itu cuma setting-an. Hal itu dia ungkap kepada penjaga kos--tempat dia dan anaknya tinggal--ketika keluarga dari mantan instrinya datang mengambil anak tersebut.

Keluarga dari mantan istrinya sudah mengetahui soal video viral penganiayaan. Sehingga, pada Kamis (20/5/2021) pagi, keluarga mantan istri datang dan membawa anak itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (WH) sempat bilang itu cuma pura-pura doang sebelumnya. 'Aku bikinnya cuma pura-pura doang'. Anaknya nggak nangis, nggak minta tolong. Kayak dia bikin setting-an," ujar penjaga kos, Sadiah (23), saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (21/5/2021). Diketahui, WH dan anak perempuannya itu tinggal di sebuah tempat kos di Serpong, Tangsel.

WH membawa kembali putrinya

WH sempat cekcok dengan keluarga mantan istri karena anaknya hendak dibawa. Meski begitu, keluarga dari anaknya itu berhasil membawa anak tersebut ke Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Mereka berantem sekitar jam 9. Ada yang jemput ke sini saudaranya. Iya, ke sini. Dia berantem di atas. Anaknya dibawa ke Bekasi sama saudaranya," jelasnya.

Meski demikian, Sadiah mengatakan WH tak tinggal diam. Dia langsung kembali menjemput anaknya itu ke Bekasi.

Sekembalinya WH dan anaknya ke Serpong, pelaku kemudian meninggalkan anaknya sekitar pukul 17.00 WIB. Dia menitipkan korban kepada Sadiah.

"Dijemput lagi sama bapaknya ke Bekasi. Terus pulang lagi ke sini, terus pergi lagi, anaknya dititipin sama saya. Sebelum pergi, dia bilang sama saya, 'Cuma bikin setting-an anak dianiaya'," papar Sadiah.

Halaman selanjutnya, polisi menjawab soal mengapa korban tak menangis saat dianiaya

Simak video 'Momen Polwan Evakuasi Anak yang Dianiaya Ayah di Serpong':

[Gambas:Video 20detik]



Tak menangis

Dalam rekaman video yang viral, korban terlihat dijambak, ditampar hingga dicekik oleh pelaku. Namun, korban bergeming dan tidak menangis.

Berkaitan hal itu, Opik (24), penjaga kos lainnya, juga mengaku tidak pernah mendengar atau melihat WH menganiaya anaknya.

Nggak terdengar suara penyiksaan. Memang di video juga anaknya nggak nangis. Makanya nggak kedengeran," ujar penjaga tempat kos, Opik (24), saat ditemui detikcom di Serpong, Tangsel, Jumat (21/5/2021).

Meski begitu, menurut Opik, korban mengaku ke polisi bahwa dirinya dianiaya sang ayah. Kendati begitu, korban terlihat ceria meski sudah disiksa sang ayah.

Mengaku kuat

Menjawab penasaran publik soal mengapa si anak tak menangis saat dianiaya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan bahwa anak tersebut pintar. Saat diinterogasi polisi, anak itu mengaku dirinya kuat.

"Saya hampir mau nangis juga waktu dia kita tanya, 'Nanti kalau digituin lagi sama Papa gimana?'. Dia jawabnya, 'nggak apa-apa, aku kuat kok'," terang Angga.

Halaman selanjutnya, kondisi korban terkini

Kondisi korban terkini

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menemui anak berusia 5 tahun yang mengalami kekerasan oleh ayahnya di Mapolres Tangsel. Arist mengungkap kondisi terkini anak tersebut.

"Jadi kami tadi itu berkesempatan bertemu dengan korban, kami lihat baik-baik saja. Baik secara fisik, tapi secara mental perlu ada assessment apa yang perlu diintervensi terhadap korban," ujar Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (21/5/2021).

Nantinya Komnas PA akan melakukan penilaian lebih lanjut dan mengawal proses hukum korban, mengingat pelaku yang merupakan ayahnya sendiri sedang dalam proses hukum di Polres Tangsel, sementara ibundanya di Malaysia.

"Selain mengawal proses hukum, kita melakukan pendekatan assessment dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Apakah nanti dikembalikan kepada keluarganya atau dititipkan kepada negara," imbuhnya.

Tersangka resmi ditahan

Ayah penganiaya anak di Serpong telah resmi ditahan. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sudah kami tahan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).

Pelaku yang berinisial WH (35) tersebut merupakan ayah kandung dari korban yang dianiaya. WH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Imman.

Selain melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, polisi juga akan memberikan trauma healing kepada korban. Korban dipastikan akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads