Viral di Serpong, KPAI Ingatkan Ayah Kandung Aniaya Anak Dihukum Lebih Berat

Viral di Serpong, KPAI Ingatkan Ayah Kandung Aniaya Anak Dihukum Lebih Berat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 13:38 WIB
Polisi menangkap bapak yang menganiaya anak di Serpong, Tangsel
Foto: Polisi menangkap bapak yang menganiaya anak di Serpong, Tangsel (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras aksi WH (37), seorang ayah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menganiaya anak kandungnya. KPAI meminta agar WH dihukum seberat-beratnya.

"Terkait hal ini KPAI mengutuk keras karena orang tua yaitu ayah kandung yang menjadi pelaku kekerasan atau penganiayaan harusnya memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi anak, mendidik dan kemudian mengasuh serta memastikan bahwa tumbuh kembang anak tersebut berjalan optimal tapi dengan alasan emosional, dengan faktor-faktor lain yang tidak berhubungan langsung dengan anak, karena kekesalan terhadap ibunya anak ataupun situasi yang lain justru melampiaskan kekesalan dan kemarahan tersebut kepada anak kandungnya tentunya ini layak untuk dipidana secara serius," ujar komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Ayah yang menganiaya anak, kata Putu, harus dihukum dengan serius. Dia meminta pihak penegak hukum menjatuhkan hukum yang berat kepada WH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini merupakan hubungan antara ayah dan anak kandung sesuai dengan UU perlindungan anak maka setiap orang yang kemudian melakukan kekerasan atau kemudian membiarkan dilakukan kekerasan maka ancaman pidananya sangat serius, bahkan kalau pelaku adalah ayah kandung ancaman pidananya diperberat sepertiga dibanding dengan pidana umumnya yang dilakukan orang lain. Jadi di sini si ayah kandung kita harapkan mendapatkan hukuman maksimal ditambah dengan pemberatan," kata dia.

Lebih lanjut, Putu mendorong agar anak korban penganiayaan ini diberikan pendampingan penuh. Dia mengatakan bahwa anak trauma atas penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya itu.

ADVERTISEMENT

"Perlu juga nanti dilihat kondisi si anak, karena ternyata anak sudah cukup lama ditinggal oleh ibunya, perlu dipastikan bahwa upaya untuk rehabilitasi psikis maupun sosial juga harus dipastikan pemenuhan hak-haknya. Lalu kemudian pengasuhan anak lanjutan juga harus dipastikan," jelas Putu.

"Karena dengan kondisi anak yang ditinggal oleh ibunya, maka pada saat si ayah menjadi pelaku tentu pengasuhan lanjutan harus dipastikan, apakah ada keluarga terdekat yang bisa kemudian melakukan pengasuhan nanti pada saat anak sudah diberikan upaya-upaya untuk rehabilitasi," kata dia.

Simak video 'Momen Polwan Evakuasi Anak yang Dianiaya Ayah di Serpong':

[Gambas:Video 20detik]



Putu meminta agar visum dilakukan secara menyeluruh kepada korban. Hal itu dilakukan agar anak yang menjadi korban penganiayaan ini bisa ditangani secara menyeluruh.

"Saya yakin anaknya pasti trauma, dan juga harus dipastikan untuk visum menyeluruh. Mungkin saja hal-hal yang kemudian terjadi. Jadi harus ada asesmen psikologis, asesmen sosial, juga kemudian visum karena kita nggak tahu kondisi sebelumnya seperti apa. yang kita tahu sebelumnya viral terkait penganiayaannya," katanya.

KPAI juga meminta video penganiayaan yang viral di media sosial itu ada tidak selebar luaskan. Putu meminta agar masyarakat bijak.

"Video-video yang tidak layak yang mengandung unsur kekerasan kita berharap agar masyarakat bijak untuk tidak menyebarluaskan video tersebut," kata dia.

Kepada pihak kepolisian, KPAI juga memberikan apresiasi. Sebab, kata Putu, kasus ini direspons cepat sehingga pelaku telah ditangkap.

"KPAI menghargai respons cepat dari kepolisian Polres Tangsel yang kemudian segera menangkap pelaku tersebut dan kemudian memastikan kerja sama dengan Pemda setempat untuk upaya melindungi korban. Hal ini patut diapresiasi karena kita tahu bahwa banyak kasus-kasus kejahatan, atau kekerasan dan penganiayaan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat," katanya.

Untuk diketahui, WH melakukan penganiayaan kepada anaknya dan direkam sendiri. Video itu beredar di media sosial.

Polisi kemudian menangkap pelaku tak lama setelahnya. Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka bukan pertama kali ini menyiksa anak.

"Kalau yang ini, hasil pemeriksaan, baru dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Kamis (20/5) malam.

Halaman 2 dari 2
(lir/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads