Jaksa KPK mengungkapkan momen Direktur PT Reysa Permata, Adji Hoesodo, menyerahkan mobil ke mantan Bupati Indramayu, Anna Sopanah. Mobil itu dibeli oleh mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.
Diketahui PT Reysa Permata adalah nama perusahaan rumah sakit milik Rohadi, bernama RS Reysa Permata, yang beralamat di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Adji ini direktur rumah sakit Rohadi.
Pemberian mobil itu terungkap ketika jaksa bertanya ke mantan Komisaris PT Reysa Permata, Saanan. Jaksa menampilkan sebuah foto Aji menyerahkan mobil nomor polisi B-104-ANA ke Anna Sopanah melalui kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya itu penyerahan mobil untuk Bupati Indramayu diserahkan kepala desa. Serahkan mobil diserahkan untuk bupati," kata Saanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
"Pak Adji dalam kapasitas apa serahin mobil ke kepala desa? Apa dia wakili Bupati Anna Sopanah?" tanya jaksa.
"Jadi gini, seingat saya penyerahan simbolis kepada kepala desa, yang anter (mobil) itu kepala desa ke tempat bupati," kata Saanan.
"Dalam kaitan apa mobil diserahkan kepala desa? Apa ada kaitannya dengan kontestasi politik atau pembangunan RS Reysa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu," tambah Saanan.
Mendukung kesaksian Saanan, polisi yang juga rekanan Rohadi, Sutikno, mengaku pernah membelikan mobil Pajero atas perintah Rohadi. Mobil itu bernomor polisi B-104-ANA. Sutikno saat itu anggota Satlantas Polres Jakarta Utara.
"Ada (pembelian) Pajero Sport nomor polisi B-1503-TJK yang diganti dengan B-104-ANA? Siapa yang beli?" tanya jaksa KPK.
"Ya ada. Saya juga (beli), yang pesan Pak Rohadi. Karena nama dia sudah banyak akhirnya minta tolong saya supaya belinya di provesi," kata Sutikno.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Indramayu Supendi':
Sutikno mengatakan mobil itu dibeli seharga Rp 370 juta dengan membayar cash atau tunai. Sumber uang pembelian mobil berasal dari Rohadi.
"Ada perubahan plat ya dari awal B-1503-TJK, jadi B-104-ANA. Saudara tahu kenapa diganti?" tutur jaksa.
"Itu atas permintaan Pak Rohadi nomor polisinya dan disetujui, saya urus nopolnya," jawab Sutikno.
Jaksa kemudian mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutikno yang mana BAP itu menyebut mobil B 104 ANA itu untuk mantan Bupati Indramayu Anna Sopanah. Mobil itu kemudian dipakai anak Ana bernama Daniel yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Di BAP saudara, Rohadi mengatakan mobilnya ada di Kalibata digunakan oleh anak ibu Ana namanya Daniel anggota DPR RI, Anna maksudnya siapa? Anna Sopanah Bupati Indramayu?" tanya jaksa dan dibenarkan Sutikno.
Dalam dakwaan Rohadi, jaksa menyebut Rohadi membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T nopol B-1503-TJK. Disebut dalam dakwaan ini, mobil itu bernomor polisi 1503-TJK. Namun selanjutnya, nomor polisi mobil itu diubah menjadi B-104-ANA.
Selanjutnya, kata jaksa, mobil itu diberikan atau dipinjamkan oleh terdakwa kepada Bupati Indramayu saat itu, Anna Sopanah, terkait rencana izin pembangunan Rumah Sakit Reysa milik Rohadi.
Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).
Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.