PNS Tajir Rohadi Pernah Suruh 2 Polisi Belikan Sejumlah Mobil Mewah

PNS Tajir Rohadi Pernah Suruh 2 Polisi Belikan Sejumlah Mobil Mewah

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 20 Mei 2021 16:39 WIB
Sidang TPPU PNS Tajir, Rohadi di PN Tipikor Jakpus (Zunita/detikcom)
Sidang TPPU PNS Tajir, Rohadi di PN Tipikor Jakpus (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Dua polisi bernama Sutikno dan Achmad Subur menceritakan perkenalannya dengan mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, si 'PNS tajir'. Keduanya mengaku pernah disuruh Rohadi beberapa hal, seperti membelikan mobil dan menjemput tamu Rohadi.

Sutikno dan Subur mengatakan saat itu mengenal Rohadi sejak keduanya berdinas di Satlantas Polres Jakarta Utara.

Sutikno mengenal Rohadi sejak 2015. Sedangkan Subur mengenal Rohadi sejak 2010 dikenalkan oleh seniornya yang juga polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kenal sejak suka kirim tilang ke pengadilan, ya (pernah) dimintai tolong membeli mobil, uangnya dari Pak Rohadi," kata Sutikno.

ADVERTISEMENT

Sutikno mengaku pernah diminta Rohadi membelikan sekitar empat jenis mobil, seperti dua unit Pajero Sport, Fortuner, Alphard, dan Mercedes-Benz. Mobil itu ada yang dibeli dalam kondisi baru dan ada juga yang bekas.

"Awal mula saya pesan, setelah pesan, berhasil, baru dibayarkan cash oleh saya uangnya dari Pak Rohadi," kata Sutikno.

Dua unit mobil Pajero Sport, kata Sutikno, seharga Rp 700 juta, Toyota Alphard Rp 930 juta, Toyota Fortuner Rp 512 juta, dan Mercedes-Benz bekas seharga Rp 600 juta. Selain membeli mobil, Sutikno mengaku diminta mengurusi STNK, pajak mobil, dan nomor polisi mobil yang dibeli Rohadi.

Sementara itu, Achmad Subur mengaku pernah dimintai mengurusi perpanjangan pajak kendaraan Rohadi. Subur juga diminta mengantarkan tamu-tamu Rohadi.

"Suka dimintai tolong saja pak untuk bantu rekannya memperpanjang pajak, (menjemput tamu) betul," kata Subur.

Dalam BAP Subur terungkap juga Rohadi pernah mengirim uang ke rekening Subur senilai Rp 223.928.000. Subur mengaku itu uang operasionalnya saat menjemput tamu Rohadi.

"Untuk operasional kadang-kadang disuruh jemput untuk isi bensin, transport. Suka juga diminta tolong untuk membayar pembelian souvenir melalui rekening saya," kata Subur.

Selain menjemput tamu, Subur mengaku pernah diperintah Rohadi menukarkan mata uang asing ke money changer. Namun, Subur tidak ingat berapa jumlah uang yang pernah dia tukarkan.

Diketahui, dalam perkara ini Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

(zap/man)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads