Dalam kacamata pidana, pembuktian perselingkuhan haruslah menjadi pembuktian yang sempurna. Sebab, tidak boleh berdasarkan asumsi.
Misalnya, seseorang harus benar-benar dipergoki sedang bercinta dengan pria atau wanita lain. Namun, apakah percakapan lewat pesan atau chat mesra istri dengan pria idaman lain (PIL) bisa dijadikan bukti perselingkuhan?
Hal itu menjadi pertanyaan yang didapat detik's Advocate. Berikut pertanyaan singkatnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selamat pagi tim detik's Advocate
Saya mau tanya, saya mendapati istri saya chatting mesra dengan nomor Hp orang lain lewat WhatsApp. Di Hpnya tertulis WA itu bernama seorang laki-laki dengan foto pria. Dalam chatting itu, didapati percakapan mesra, bahkan ada beberapa yang tidak senonoh.
Apakah chatting di atas sudah bisa dijadikan bukti perselingkuhan?
Terimakasih
S, Jakarta
Jawaban:
Terimakasih S
Poin pertanyaan Anda adalah menyangkut keabsahan alat bukti. Dalam pertanyaan Anda, yaitu soal kualitas alat bukti chatting via WhatsApp.
A. Soal Alat Bukti
Bukti tersebut dikategorikan sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Informasi Dan Transaksi Elektronik, didefinisikan:
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE menyatakan:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Atas definisi di atas, maka chatting istri Anda dengan nomor WhatsApp orang lain adalah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Kedua, soal materi chatting yang tidak senonoh, maka bisa dikenakan UU Pornografi. Sepanjang chatting tidak senonoh itu memenuhi definisi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jika chatting itu sudah memenuhi kaidah Pasal 1 UU Pornografi, maka dapat dapat diproses secara hukum.
Lihat juga video 'Puluhan Pria-Wanita Open BO-Selingkuh Diciduk di Kos Mewah Tangsel':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.