ART Mengeluh THR Rp 3 Juta di Facebook, Bisakah Saya Polisikan?

detik's Advocate

ART Mengeluh THR Rp 3 Juta di Facebook, Bisakah Saya Polisikan?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Mei 2021 09:26 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Hubungan majikan dengan asisten rumah tangga (ART) ada kalanya manis, ada juga dibumbui selisih paham. Salah satunya dialami warga di Jakarta, ET yang mempunyai ART mengeluh di Facebook soal jumlah THR. Padahal, sudah diberi THR layak yaitu Rp 3 juta.

Hal itu diceritakan ET dalam surat elektronik kepada detik's Advovate. Berikut pertanyaan selengkapnya:

Izin nama saya disamarkan menjadi ET karyawan swasta di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salam kenal Tim detik's Advocate.

Asisten rumah tangga (ART) saya kini sudah mudik. Saat di kampung halaman, ART saya pasang status di Facebook (FB) yang intinya mengeluh tidak mendapatkan sembako dalam rangka lebaran. Dia memang tidak sebut nama, tetapi menjadi kata ganti 'majikan'.

ADVERTISEMENT

Padahal sebelum pulang, ART saya sudah sepakat dapat THR Rp 3 juta all in. Artinya sudah termasuk gaji proporsional, uang transport, dll.

Karenanya, saya merasa terusik soal status yang dia buat. Apakah bisa saya polisikan yang bersangkutan?

Terima kasih.

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Khresna Guntarto, S.H. Berikut pendapat hukumnya:

Kepada Yth,
Saudara ET
di-Jakarta.

Semoga Saudara selalu diberikan kesehatan dan lindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, mengenai bisa atau tidaknya Asisten Rumah Tangga (ART) anda dipolisikan, sehubungan dengan kiriman status Facebook pada jejaring sosial ART Saudara, mengenai keluhan tidak mendapatkan sembako? Dalam hal ini masih belum jelas, pernyataan seperti apa yang disampaikan ART Saudara dan apa yang Saudara anggap sebagai muatan pencemaran ataupun fitnah dari pernyataan tersebut.

Sehubungan dengan status tersebut disampaikan dalam media sosial Facebook, sebagai suatu sistem elektronik yang dapat menyampaikan informasi elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 dan 5 UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"). Maka, perlu dikaji mengenai ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menjelaskan sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

Pasal pencemaran nama baik dan/atau fitnah dalam UU ITE banyak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ada yang setuju penerapannya dan ada juga yang tidak setuju, karena dianggap melanggar hak asasi dalam mengemukakan pendapat dan kebebasan berekspresi.

Ada juga yang berpendapat Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak jelas dan multitafsir. Penjelasan dari beleid itu sendiri hanya mengacu kepada Pasal pencemaran nama baik dan/atau fitnah di dalam KUHP.

Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik menjelaskan sebagai berikut:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sementara Pasal 311 Ayat (1) yang mengatur mengenai fitnah menjelaskan sebagai berikut:

"Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Oleh sebab itu, apabila Saudara ingin menggunakan kategori pencemaran, maka Saudara harus mampu membuktikan mengenai sisi kehormatan Saudara yang diserang. Lalu, apabila Saudara ingin menggunakan ketagori fitnah, maka Saudara harus mampu membuktikan keterangan yang tidak benar dari pernyataan ART Saudara. Saudara dapat membuat Laporan Polisi di kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti-bukti yang cukup, yakni minimal dua alat bukti.

Namun demikian, sebelum Saudara membuat Laporan Polisi ada baiknya Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(1) mengingat jerat hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta perbuatan ART Saudara belum diketahui aparatur penegak hukum. Maka, Saudara dapat terlebih dahulu meminta dengan teguran (SOMASI) kepada ART Saudara untuk meminta maaf agar mengklarifikasi, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sehubungan dengan pernyataan ART Saudara disampaikan di Facebook, alangkah bijaksananya apabila Saudara meminta agar ART Saudara mempublikasikan permohonan maafnya di Facebook;

(2) apabila tidak terdapat penyesalan, klarifikasi ataupun permintaan maaf, Saudara memiliki alternatif lain selain pidana, yakni untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri tempat kedudukan ART Saudara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 s/d Pasal 1380 KUHPerdata.

Tujuannya adalah untuk menuntut agar Pengadilan Negeri menyatakan ART Saudara telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta agar dihukum ganti kerugian, lalu untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Tentu saja besarnya tuntutan ganti rugi harus disesuaikan juga dengan kemampuan ART Saudara.

Dalam forum gugatan di pengadilan juga akan diawali dengan proses mediasi yang memungkinkan agar Saudara dengan ART Saudara berdamai.

Demikian jawaban dari kami semoga dapat menyelesaikan permasalahan hukum saudara.

Hormat kami,
Khresna Guntarto, S.H.

KHRESNA GUNTARTO & PARTNERS
LAW OFFICES (KGP Law Offices)
Centennial Tower, Level 29, Unit D-E,
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav 24-25, Karet Semanggi,
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
telephone: 02129490555
office mail: office.info@kgplawoffices.com

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads