2. Soal Perselingkuhan?
Dalam KUHP, tidak dikenal adanya definisi perselingkuhan. Pasal yang paling mendekati definisi di atas dalam kasus Anda adalah pasal zina, di mana pasal 284 KUHP mendefinisikan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Untuk membuktikan perselingkuhan secara pidana, maka berlaku Pasal 184 Ayat (1) KUHAP soal jenis-jenis alat bukti:
Keterangan saksi,
Keterangan ahli,
Surat,
Petunjuk, dan
Keterangan Terdakwa
Oleh sebab itu, Anda masih butuh alat bukti lain agar bisa membuktikan secara pidana, sebagaimana amanat Pasal 184 ayat 1 KUHAP di atas. Selain itu, ada syarat lain, yaitu barang bukti chatting harus dibuktikan lewat ahli digital forensik untuk menguji keakurasian chatting itu.
Adapun bila Anda mau menggunakan bukti chatting itu sebagai barang bukti perceraian ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri, maka sudah bisa memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti. Nanti hakim yang akan menilai apakah bukti tersebut sudah bisa dijadikan alasan perceraian atau tidak.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
(asp/haf)