Pinjaman Online (Pinjol) atau Fintech Lending memudahkan dalam mengatasi masalah keuangan. Namun harus hati-hati karena bila tidak bisa melunasi bisa berbuntut panjang.
Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate, inisial YS. Ia mengaku mendapatkan teror dari debt collector karena nunggak pembayaran. Namun, penagihan itu dinilai sudah kelewatan karena main ancam dengan segara cara. Berikut cerita lengkapnya dalam sepucuk surat elektronik ke detik's Advocate:
Selamat siang Bang Andi. Saya mau konsul mengenai hukum sebuah pinjaman online ilegal yang menyebarkan data nasabah ke medsos atau ke kontak-kontak yang ada di kontak nasabahnya. Malahan ada yang mau dibuat poster buronan atau apalah dengan ditempel foto para nasabahnya dan disebarluaskan ke medsos dan yang lainnya.
Apakah itu termasuk pelanggaran UU ITE atau pelanggaran biasa atau sejenisnya. Soalnya ada teman saya, dia tidak sanggup bayar dikaranekan belum ada duitnya. Terus debt collectornya itu ngancem-ngancem ingin sebar data nasabahnya. Bukannya dia nggak mau bayar, berhubung belum ada dananya ya mau dikata apa.
Mohon pencerahannya
YS
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, S.H., M.H. (partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada Mas Andi Saputra. Dari pertanyaan Saudara tersebut dapat kami sampaikan uraian jawaban sebagai berikut:
Pinjaman Online
Bahwa pengertian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi/fintech P2P lending menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Badan usaha (PT atau Koperasi) yang akan memberikan Pinjaman Online harus terlebih dahulu mengajukan pendaftaran dan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Pasal 7 Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016, selanjutnya setelah badan usaha tersebut terdaftar atau sudah berizin baru dapat memberikan Pinjaman Online, Fintech Lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK ini biasa disebut Fintech Lending Legal, di mana berdasarkan informasi yang disampaikan OJK melalui situs ojk.go.id jumlah Fintech Lending Legal yang terdaftar dan berizin OJK sampai dengan 21 April 2021 adalah sebanyak 146 perusahaan. Jumlah Fintech Lending yang terdaftar/berizin tersebut setiap saat bisa mengalami perubahan seiring dengan permohonan yang diajukan oleh badan hukum untuk menjadi penyelenggara terdaftar atau berizin.
Jika ada Fintech Lending yang memberikan pinjaman tetapi ternyata tidak termasuk dalam daftar Fintech Lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK maka bisa dipastikan Fintech Lending tersebut adalah Fintech Lending ilegal, masyarakat biasa menyebut dengan istilah Pinjaman Online ilegal/Pinjol ilegal.
Memperhatikan jumlah Fintech Lending ilegal yang terus bertambah maka masyarakat sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman online harus lebih teliti dan hati-hati serta memahami beberapa hal, antara lain:
Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;
- Harus cek dulu legalitas dari Fintech Lending yang ada melalui situs ojk.go.id, untuk mengetahui Fintech Lending tersebut sudah terdaftar/berizin dari OJK;
- Pelajari perjanjian yang ada khususnya mengenai jangka waktu, bunga dan biaya administrasi;
- Jangan sekali-sekali pinjam dari Fintech Lending ilegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah;
- Jangan gampang memberikan data pribadi ke Fintech Lending.
Langkah Hukum
Dari uraian permasalahan yang saudara sampaikan, langkah hukum yang dapat teman Saudara tempuh adalah sebagai berikut:
1. Pengaduan Ke Satgas Waspada Investasi/SWI
Satgas Waspada Investasi adalah satuan tugas yang merupakan kerja sama dari beberapa instansi terkait antara lain; OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK. Yang bertugas untuk memperkuat kerja sama untuk mencegah dan menghentikan maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
Berdasarkan cara penagihan yang dilakukan oleh Fintech Lending sebagaimana Saudara uraikan di atas, maka teman Saudara dapat membuat dan mengirimkan Surat Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Dalam pengaduan tersebut diuraikan antara lain mengenai:
- Identitas pelapor, nomor kontak pelapor dan kronologi peristiwa;
- Uraian mengenai tindakan penagihan yang dilakukan Fintech Lending melalui debt collector seperti: menyebarkan data nasabah ke medsos atau ke kontak-kontak yang ada di kontak nasabah, poster buronan atau ditempel foto para nasabahnya dan disebarluaskan ke medsos dan tindakan tidak berkenan yang lainnya;
- Melampirkan bukti-bukti seperti: screenshot percakapan baik melalui WhatsApp, SMS atau lainnya, bukti foto atau video jika tindakan penagihan yang tidak pantas dilakukan secara langsung, atau bukti-bukti lain yang relevan.
Setelah mengirimkan surat pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi ternyata teman Saudara masih diteror oleh Fintech Lending Ilegal melalui debt collectornya, maka teman Saudara dapat menyampaikan kepada pihak debt collector jika permasalahan penagihan yang melanggar hukum ini telah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi.
Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi ini merupakan bentuk permohonan perlindungan hukum masyarakat yang merasa dirugikan oleh cara penagihan yang dilakukan oleh Fintech Lending melalui debt collectornya, di samping itu bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan penutupan Fintech Lending Ilegal dan mengajukan pemblokiran website dan aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengingat Satgas Waspada Investasi telah menutup sekitar 3.107 Fintech Lending ilegal dalam kurun waktu 2018 sampai Februari 2021.
Baca selengkapnya soal lapor polisi terkait tindak pidana ITE
(asp/gbr)