Malaysia Tegaskan Penyebutan Laut Sulawesi: Bukan Ambalat!

Malaysia Tegaskan Penyebutan Laut Sulawesi: Bukan Ambalat!

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 12:13 WIB
Bakamla RI melalui unsur patroli KN Ular Laut-405 menggelar Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut di perairan Ambalat yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia, Minggu (13/2/2022).
wilayah sengketa Ambalat (Foto: Dok Bakamla)
Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan mengatakan bahwa pemerintah Malaysia telah menegaskan kembali hak kedaulatannya atas wilayah maritim yang dikenal sebagai Blok ND-6 dan ND-7 di Laut Sulawesi. Dia mengatakan pemerintahnya menolak penggunaan istilah Ambalat oleh Indonesia untuk menyebut wilayah yang disengketakan tersebut.

Mohamad Hasan, yang juga dikenal sebagai Tok Mat, mengatakan bahwa klaim Indonesia yang merujuk pada Ambalat mencakup sebagian Laut Sulawesi.

Malaysia bersikukuh bahwa Blok ND-6 dan ND-7 berada dalam wilayah kedaulatan Malaysia dan hak kedaulatan negara berdasarkan hukum internasional, yang didukung oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, istilah yang lebih akurat untuk wilayah yang dimaksud, yang sejalan dengan posisi Malaysia adalah Laut Sulawesi, bukan Ambalat," ujarnya di parlemen Malaysia pada Selasa (5/8), dilansir Malay Mail, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

Menlu Malaysia itu mengatakan bahwa Ambalat adalah istilah yang digunakan Indonesia untuk membenarkan klaim mereka atas wilayah tersebut.

Untuk memastikan kejelasan dan mencegah isu ini dipolitisasi atau dieksploitasi sebagai materi kampanye, terutama menjelang pemilihan umum negara bagian Sabah, Mohamad Hasan mengatakan bahwa kementeriannya siap memberikan pengarahan kepada para anggota parlemen dan anggota dewan negara bagian Sabah mengenai masalah ini.

"Kami tidak ingin isu ini digunakan untuk menyesatkan publik, terutama di Sabah dan Sarawak. Jika ada permintaan, kementerian siap mengatur waktu yang tepat untuk pengarahan guna memastikan semua pihak memahami isu ini," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam sebuah pernyataan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi maritim Malaysia di Laut Sulawesi.

"Menteri Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan," demikian pernyataan kementerian tersebut.

Kementerian Luar Negeri Malaysia juga menyatakan bahwa kemungkinan pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia di Laut Sulawesi masih dalam tahap penjajakan dan "belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak".

Ditegaskan bahwa Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982.

"Semua pembahasan mengenai masalah ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," demikian pernyataan kementerian.

Sebelumnya pada 27 Juni, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan bahwa Malaysia dan Indonesia harus melanjutkan pengembangan bersama wilayah kaya minyak yang disengketakan tersebut tanpa menunggu penyelesaian hambatan hukum dan peraturan.

Presiden Indonesia Prabowo Subianto juga menyerukan percepatan upaya penyelesaian masalah teknis perbatasan dan dimulainya proyek ekonomi bersama di wilayah tersebut melalui otoritas pembangunan bersama.

Anwar mengatakan bahwa ia dan Prabowo telah menyatakan komitmen kuat kedua negara untuk mempercepat kerja sama strategis di berbagai bidang, termasuk pembangunan bersama di Laut Sulawesi, secara damai dan saling menguntungkan.

Simak juga Video: Menhan soal Ambalat: Kita Tak Perlu Bertetangga dengan Konflik

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads