Asap dan Sampah Cemari Lingkungan, TPA Ilegal Rowosari Terancam Ditutup

Foto

Asap dan Sampah Cemari Lingkungan, TPA Ilegal Rowosari Terancam Ditutup

Rengga Sancaya - detikNews
Selasa, 29 Jul 2025 17:00 WIB

Semarang - Aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang terletak di kawasan Rowosari, Kota Semarang, memicu kekhawatiran serius.

Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemerintah Provinsi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha pengangkutan sampah untuk tidak lagi membuang limbah di kawasan tersebut dan segera beralih ke TPA resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Lokasi TPA ilegal ini berada di bekas galian C Brown Canyon, yang berada di perbatasan Rowosari, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak. Setiap harinya, pemulung tampak memilah sampah dari truk-truk yang datang tanpa pengawasan resmi, sementara asap dari pembakaran terbuka terus membumbung, menambah polusi udara yang dirasakan warga sekitar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain tidak memiliki izin resmi, lokasi TPA ini juga rawan longsor karena berada di bekas tambang. Kondisi ini menambah risiko bencana lingkungan yang dapat terjadi sewaktu-waktu apabila tidak segera ditangani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Asap pekat dari pembakaran terbuka dan tumpukan sampah yang menggunung mencemari lingkungan sekitar, memicu protes dari warga dan sorotan dari pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Asap dan Sampah Cemari Lingkungan, TPA Ilegal Rowosari Terancam Ditutup
Asap dan Sampah Cemari Lingkungan, TPA Ilegal Rowosari Terancam Ditutup
Asap dan Sampah Cemari Lingkungan, TPA Ilegal Rowosari Terancam Ditutup
Asap dan Sampah Cemari Lingkungan, TPA Ilegal Rowosari Terancam Ditutup


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads