Semarang - Aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang terletak di kawasan Rowosari, Kota Semarang, memicu kekhawatiran serius.
Foto
Asap dan Sampah Cemari Lingkungan, TPA Ilegal Rowosari Terancam Ditutup

Pemulung memilah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemerintah Provinsi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha pengangkutan sampah untuk tidak lagi membuang limbah di kawasan tersebut dan segera beralih ke TPA resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Lokasi TPA ilegal ini berada di bekas galian C Brown Canyon, yang berada di perbatasan Rowosari, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak. Setiap harinya, pemulung tampak memilah sampah dari truk-truk yang datang tanpa pengawasan resmi, sementara asap dari pembakaran terbuka terus membumbung, menambah polusi udara yang dirasakan warga sekitar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selain tidak memiliki izin resmi, lokasi TPA ini juga rawan longsor karena berada di bekas tambang. Kondisi ini menambah risiko bencana lingkungan yang dapat terjadi sewaktu-waktu apabila tidak segera ditangani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Asap pekat dari pembakaran terbuka dan tumpukan sampah yang menggunung mencemari lingkungan sekitar, memicu protes dari warga dan sorotan dari pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar