MK Tegaskan Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK

MK Tegaskan Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 08:39 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/11/2020). MK menggelar sidang pengujian formil atas dugaan pelanggaran asas formil dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
Ilustrasi (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Kemudian, Mahkamah berpendapat, sebagai konsekuensi beralihnya status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, maka pengaturan pemberhentian ASN dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya berlaku sepenuhnya bagi penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK tanpa ada yang dikecualikan. Pasal 45A UU 19/2019 pada pokoknya mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan penyidik KPK yang statusnya dalam Pasal 69B ayat (1) UU 19/2019 sebagai ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah berpendapat, jika penyidik diberhentikan sebagai ASN, akan diberhentikan juga dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Pemberhentian PNS tersebut dapat karena diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat (vide Pasal 87 UU 5/2014).

"Dengan demikian, jika terpenuhi penyebab diberhentikannya PNS baik dengan hormat atau tidak dengan hormat, maka jabatan apa pun yang melekat pada diri PNS tersebut ikut berhenti, in casu jabatan sebagai penyidik KPK," imbuh Enny.

ADVERTISEMENT

Diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan oleh pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang mendengar kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK melalui tes alih status sebagai ASN. Novel sendiri juga sebagai bagian dari pegawai yang tidak lolos.

"Cuma itulah aku paham, tapi nanti begitu disampaikan itu benar baru bisa dikonfirmasi kan tapi rasanya kayak begitu sih," kata Novel, Selasa (4/5/2021).
"Mereka maunya begitu, tapi itu kan sudah lama, upaya-upaya cuma yang berbeda yang diduga berbuat pimpinan KPK sendiri, kan lucu," imbuhnya.

Novel mempersilakan publik nantinya mengkroscek nama-nama pegawai yang tidak lolos itu. Menurut Novel, profil orang-orang itu sangat tidak layak bila disebut tidak lolos tes ASN.

"Mau dikaitkan dengan kemampuan akademis, mereka hebat-hebat. Mau dikaitkan dengan nasionalisme, mereka orang-orang yang selama ini bela negaranya kuat, antikorupsinya kuat, integritasnya bagus-bagus, radikalisme nggak nyambung karena heterogen," papar Novel Baswedan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sejumlah pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan untuk alih status sebagai ASN. Hasil itu sudah dikantongi KPK tapi sampai saat ini belum disampaikan ke publik.

"KPK benar telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI tanggal 27 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (3/5/2021). "Namun, mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima, data dimaksud belum diumumkan," tambah Ali.


(yld/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads