Jadi Tersangka, Eks Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 15 M-SGD 3,5 Juta

Jadi Tersangka, Eks Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 15 M-SGD 3,5 Juta

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 17:15 WIB
Jakarta -

KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"Kami memiliki bukti yang cukup, bukti yang kuat dapat menduga telah terjadi suatu peristiwa pidana," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Keenam orang yang menjadi tersangka itu ialah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

Angin dan Dadan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, empat tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Firli kemudian menjelaskan konstruksi perkara. Dia menyebut Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para wajib pajak. Pemeriksaan pajak juga diduga tak dilakukan sesuai aturan.

"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," ucap Firli.

Dia diduga menerima total duit Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta. Berikut rinciannya:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads