"Ada satu orang luar sebagai penghubung ke orang Bandara," kata Alexander.
Alexander menuturkan keempat joki tidak ditahan. Keempatnya tidak ditahan karena sangkaan pasal tentang karantina kesehatan terhadap mereka di bawah lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dipulangkan. Kewenangan penyidik Polri mengamankan orang hanya 1x24 jam di perkara tindak pidana seperti ini. Sangkaan pasalnya sama, ndak bisa ditahan," imbuhnya.
Tujuh warga negara India itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 21 April 2021. Mereka menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ988 dari India.
Dari 7 orang tersebut, 5 orang ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta di lokasi berbeda pada Senin (26/4). Mereka adalah SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35), sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
(mea/mea)