Alasan Tak Tahan Pengemudi
Polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menjelaskan alasan pengemudi perempuan berinisial SA itu hanya ditilang dan tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada yang menanyakan, apakah pengemudinya ditahan? Ini adalah pelanggaran lalu lintas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Senin (26/4/2021).
Yusri menjelaskan, si pengemudi Porsche juga telah membuat pernyataan. Pengemudi Porsche dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sempat Tak Kooperatif
Polisi mengungkap SA sempat tidak kooperatif saat polisi hendak menyita kendaraannya. SA juga sempat tidak mengakui perbuatannya menerobos busway.
"Kendaraan tersebut berada di rumah orang tuanya. Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut. Sehingga pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui bahwa dia yang mengemudikan pada saat itu," ucap Yusri.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut AS juga tak memberikan banyak informasi kepada penyidik. Meski begitu, AS telah mengakui perbuatannya.
"Jadi pada saat interogasi awal tidak memberikan informasi, tidak mau ke kantor. Jadi tidak banyak informasi yang diberikan oleh pelanggar. Tapi dia mengakui kesalahannya dan juga sudah membuat surat pernyataan," tutur Fahri.
Alasan Terobos Busway
Kepada polisi, SA mengungkap alasannya menerobos busway karena ketidaktahuannya.
"Keterangan awal yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa telah masuk jalur busway," kata Fahri.
Kronologis kejadian, simak di halaman selanjutnya