Mahasiswi Pemilik Porsche Bisa Ambil Mobilnya di Polisi, Ini Syaratnya

Mahasiswi Pemilik Porsche Bisa Ambil Mobilnya di Polisi, Ini Syaratnya

Rahmat Fathan - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 14:08 WIB
Porsche putih terobos busway diamankan polisi
Foto: Polisi sita Porsche penerobos busway di Gandaria, Jaksel. (Andhika Prasetia-detikcom)
Jakarta -

Polisi menyita mobil Porsche atas pelanggaran penerobosan busway di Gandaria, Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan bisa mengambilnya kembali setelah proses sidang tilang dilaksanakan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan mobil Porsche tersebut disita sementara waktu hingga pengemudi atau pelanggar menyelesaikan proses sidang tilang.

"(Disita) sampai proses sidang tilangnya diselesaikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo mengatakan, sidang tilangnya sendiri sudah dijadwalkan. Di sisi lain, si pengemudi berinisial SA (27) sudah menyelesaikan denda tilang.

ADVERTISEMENT

"Kalau sidang tilangnya sudah dijadwalkan, tapi yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran denda tilang," ujarnya.

Hari ini mobil tersebut sudah bisa diambil oleh pemilik. Namun, pemilik harus melengkapi syarat dan ketentuan dalam proses pengambilan barang bukti tilang.

"Sudah bisa diambil. Tentu ada untuk pengambilan kendaraan ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, menunjukkan STNK-nya, menunjukkan SIM-nya, segala macam," kata Sambodo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan video 'Penerobos Busway Kena Tilang, Porsche-nya Disita Sementara':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan alasan penyidik menyita mobil Porsche B-2204-MA dalam kasus ini.

"Yang pertama untuk penindakan dengan tilang itu kewenangan penyidiklah yang menentukan apakah yang mau dijadikan sebagai barang bukti, apakah SIM atau STNK maupun kendaraannya," jelasnya.

Sambodo mengatakan bahwa penyitaan barang bukti juga disesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan si pengemudi. Di sisi lain, penyidik juga punya pertimbangan sendiri untuk menentukan apa yang akan dijadikan sebagai barang bukti.

"Rata-rata memang tergantung dari berat-ringannya pelanggaran, maupun berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Dalam hal ini pelanggaran ini, maka pertimbangan penyidiklah yang kemudian melakukan penindakan dengan tilang dengan penyitaan barang bukti adalah kendaraannya," jelasnya.

Sambodo kemudian menjelaskan mengapa penyidik tidak menyita SIM atau STNK si pengendara. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap si pengemudi Porsche.

"Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Terlebih, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas belakangan ini kerap viral di media sosial.

"Sebagai penutup, pembelajaran bagi kita semuanya. Bahwa lebih tertib lagi kita berlalu lintas di jalan raya, marka ada di mana-mana. Sekarang ini, era 4.0 ini semuanya megang handphone, apapun pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya memang bisa jadi meresahkan masyarakat," kata Yusri.

Seperti diketahui, pengemudi Porsche diamankan polisi dan ditilang karena menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jaksel, Minggu (18/4). Pengemudi Porsche juga bertindak arogan, meminta bus TransJakarta untuk mundur saat itu karena dia ingin keluar busway.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads