Alasan Polisi Sita Porsche Penerobos Busway: Agar Ada Efek Jera

Alasan Polisi Sita Porsche Penerobos Busway: Agar Ada Efek Jera

Rahmat Fathan - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 11:57 WIB
Polisi tilang pengemudi Porsche yang menerobos busway di Gandaria
Polisi sita mobil Porsche yang menerobos busway di Gandaria. (Fathan/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyita mobil Porsche yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Kebayoran Lama, Jaksel. Polisi tidak menilang SIM ataupun STNK kendaraan dengan alasan agar menimbulkan efek jera.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang disita polisi dalam proses tilang itu ada beberapa pilihan, misalnya SIM, STNK, atau kendaraan itu sendiri.

"Yang pertama untuk penindakan dengan tilang itu kewenangan penyidiklah yang menentukan apakah yang mau dijadikan sebagai barang bukti, apakah SIM atau STNK maupun kendaraannya," jelas Sambodo saat jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo mengatakan bahwa penyitaan barang bukti juga disesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan si pengemudi. Di sisi lain, penyidik juga punya pertimbangan sendiri untuk menentukan apa yang akan dijadikan sebagai barang bukti.

"Rata-rata memang tergantung dari berat-ringannya pelanggaran, maupun berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Dalam hal ini pelanggaran ini, maka pertimbangan penyidiklah yang kemudian melakukan penindakan dengan tilang dengan penyitaan barang bukti adalah kendaraannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sambodo kemudian menjelaskan mengapa penyidik tidak menyita SIM atau STNK si pengendara. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap si pengemudi Porsche.

"Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat," katanya.


Mobil Porsche tersebut akan ditahan di Polda Metro Jaya sampai proses sidang tilang selesai dan pengemudi menyelesaikan pembayaran denda tilang.

"(Ditahan) sampai proses sidang tilangnya diselesaikan," kata Sambodo.

Sidang tilangnya sendiri sudah dijadwalkan. Sementara pengemudi Porsche sudah melakukan pembayaran denda tilang atas pelanggarannya.

"Kalau sidang tilangnya sudah dijadwalkan, tapi yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran denda tilang," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa mobil Porsche bernopol B-2204-MA yang menerobos busway tersebut memiliki surat kendaraan lengkap.

"SIM, STNK dia ada. STNK masih aktif juga," kata Fahri.

Sejalan dengan Sambodo, Fahri juga menjelaskan mengapa penyidik menyita kendaraan, tetapi tidak SIM atau STNK.

"Jadi kenapa kendaraannya yang kita sita, agar ada efek jera terhadap pengendara dan juga pengendara lain yang masih nekat menerobos busway," tutur Fahri.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan pengemudi Porsche yang viral karena menerobos busway. Si pengemudi ditilang dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads