Pengendara motor yang masuk ke Gerbang Tol (GT) Angke 1, Jakarta, belum diketahui identitasnya. Pihak kepolisian saat ini masih memburu pengendara motor tersebut.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan pihaknya masih menelusuri identitas pengendara motor tersebut. Polisi melacak emak-emak pemotor itu lewat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Hanya, penelusuran dari CCTV kurang maksimal. Sebab, tangkapan gambar pada CCTV kurang jelas membaca pelat nomor motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CCTV di lokasi kurang maksimal, jadi kami cari di CCTV yang lain. Sementara (masih) proses pelacakan semoga segera bisa diungkap," ujar Akmal saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).
Berikut fakta-fakta terkait motor masuk tol yang dirangkum detikcom:
1. Sengaja Tap Kartu Tol
Pemotor tersebut masuk tol dengan santainya dengan nge-tap kartu e-Toll. Kejadian ini direkam oleh pengemudi mobil yang berada di belakangnya.
Akmal menduga pemotor tersebut memang sengaja mengakses tol. Hal ini lantaran pengendara motor nge-tap kartu e-Toll.
"Sepertinya sengaja," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).
2. Jasa Marga Cek CCTV
Jasa Marga bekerja sama dengan kepolisian menelusuri identitas pemotor yang nge-tap kartu masuk Tol Angke 1. Jasa Marga menelusuri pemotor tersebut melalui rekaman CCTV.
"Saat ini kami bersama pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Manajer Area Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) wilayah Tol Dalam Kota & Prof Dr Ir Soedijatmo, Bismarck Purba, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2021).
Bismarck menyampaikan peristiwa motor masuk tol itu terjadi di Gerbang Tol Angke 1 pada Selasa (20/4) sekitar pukul 17.01 WIB. Jasa Marta berkoordinasi dengan polisi untuk menindak pemotor tersebut jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Halaman selanjutnya, simak sanksinya
3. Sanksi Motor Masuk Tol
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, 'Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih'," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2021).
Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 63 Ayat (6) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Sementara itu, sanksi atas pelanggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Bambang mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, sanksi pemotor yang masuk tol sudah cukup tegas.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta, sementara berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Bambang.
Halaman selanjutnya, Jasa Marga Siaga 24 jam
4. Jasa Marga Siaga 24 Jam
Jasa Marga menyiapkan petugas selama 24 jam pascakejadian emak-emak pemotor masuk Tol Angke. Jasa Marga juga melakukan pembinaan di internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua gerbang tol (GT) dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif," kata General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Nasrullah, dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Nasrullah mengatakan pihaknya sebelumnya telah memasang sejumlah rambu informasi larangan motor masuk tol. Namun, atas kejadian viral tersebut, dia mengaku sistem pengawasan akan diperketat.
Terkait sanksi hukum bagi pemotor, Nasrullah mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dia menyebut menyerahkan sepenuhnya wewenang penindakan kepada pihak PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga," ungkap Nasrullah.