Santuynya Emak-emak Pemotor Ngetap Masuk Tol Bagai Tanpa Dosa

Round-Up

Santuynya Emak-emak Pemotor Ngetap Masuk Tol Bagai Tanpa Dosa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 06:04 WIB
Tangkapan layar video viral motor masuk Tol Angke
Foto: Tangkapan layar video viral motor masuk Tol Angke
Jakarta -

Aksi pemotor emak-emak masuk tol melalui Gerbang Tol (GT) Angke I direkam oleh warga. Pemotor tersebut nampak santai ketika memasuki gerbang tol.

Berbeda dari kejadian-kejadian serupa sebelumnya, motor masuk tol karena nyasar. Tapi, kali ini pemotor tersebut terlihat sangat niat masuk tol dengan ngetap kartu e-Toll.

Setelah gerbang terbuka, pemotor emak-emak itu pun mengaspal di jalan tol. Tidak tampak ada petugas saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemotor tersebut terlihat melintas di jalan yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta. Perempuan itu tampak mengendarai motornya dengan santai.

Perekam video yang berada di belakang pemotor dibuatnya terheran-heran dengan aksi pemotor tersebut. Salah seorang perekam mempertanyakan tidak adanya petugas di lokasi saat pelaku melenggang bebas masuk ke jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada polisi," ujar perekam video.

"Salut," sambung perekam.

Dari belakang perekam mengikuti aksi pemotor tersebut. Sementara emak-emak pemotor itu terlihat tetap santai melenggang di jalan tol.

"Gokil si ibu gokil. Kirain nyasar," ujar perekam.

Diselidiki Polisi

Peristiwa yang kemudian viral di media sosial ini terjadi pada Selasa (20/4) kemarin. Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri pemotor tersebut.

"Iya sedang kita cari pelakunya. (Nomor kendaraan) masih nggak jelas di CCTV," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Akmal saat dihubungi detikcom, Rabu (21//4/2021).


Halaman selanjutnya, Jasa Marga siaga selama 24 jam pascakejadian

Tonton juga Video: Heboh Motor Bonceng 3 Masuk Tol JORR

[Gambas:Video 20detik]




Jasa Marga Siaga 24 Jam


Pascakejadian motor masuk tol ini, Jasa Marga menyiapkan petugas selama 24 jam di gerbang tol. Jasa Marga juga melakukan pembinaan di internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua gerbang tol (GT) dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif," kata General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Nasrullah, dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Nasrullah mengatakan pihaknya sebelumnya telah memasang sejumlah rambu informasi larangan motor masuk tol. Namun, atas kejadian viral tersebut, dia mengaku sistem pengawasan akan diperketat.

Pembinaan Internal

Sementara itu, Jasa Marga berkoordinasi dengan polisi untuk memberi sanksi ke pemotor tersebut. Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya wewenang penindakan kepada pihak PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga," ungkap Nasrullah.

Untuk diketahui, ketentuan sanksi bagi pemotor masuk tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih". Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)".

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads