Aksi emak-emak pemotor Tol Angke I viral di media sosial. Untuk diketahui, jalan tol sendiri diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, 'Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih'," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 63 Ayat (6) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Sementara itu, sanksi atas pelanggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Bambang mengatakan, mengacu dari ketentuan tersebut, maka sanksi pemotor yang masuk tol sudah cukup tegas.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ," ujar Bambang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video: Aksi Santai Emak-emak Pemotor, Ngetap Kartu-Masuk Tol Angke
Seperti diberitakan, aksi emak-emak pemotor masuk Tol Angke 1 ramai diperbincangkan setelah video viral di media sosial. Emak-emak itu terlihat santai masuk tol dengan ngetap kartu e-Toll di GT Angke 1.
Setelah gerbang terbuka, pemotor emak-emak itu pun mengaspal di jalan tol. Tidak tampak ada petugas yang berjaga di gerbang tol saat itu.
Pemotor tersebut terlihat melintas di jalan yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta. Perempuan itu tampak mengendarai motornya dengan santai.
Perekam video yang berada di belakang pemotor dibuatnya terheran-heran dengan aksi pemotor tersebut. Salah seorang perekam mempertanyakan tidak adanya petugas di lokasi saat pelaku melenggang bebas masuk ke jalan tol.
"Nggak ada polisi," ujar perekam video.
"Salut," sambung perekam.
"Gokil si ibu gokil. Kirain nyasar," ujar perekam.
Imbas kejadian itu, Jasa Marga melakukan pembinaan internal. Tidak hanya itu, Jasa Marga juga menyatakan akan melakukan penjagaan selama 24 jam.