Permintaan Maaf Siswa-siswi Jambi Usai Geger Dugem di Kantor Bupati

Round Up

Permintaan Maaf Siswa-siswi Jambi Usai Geger Dugem di Kantor Bupati

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Apr 2021 23:09 WIB
Sebanyak 40 orang diperiksa terkait acara dugem sekelompok pelajar SMA di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi. Polisi juga sudah menetapkan penyelenggara acara sebagai tersangka.
Foto: 20detik
Tanjung Jabung Barat -

Sekelompok pelajar salah satu SMA menghadirkan disc jockey (DJ) untuk menggelar 'dugem' di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi, untuk merayakan kelulusan. Kini para pelajar SMA yang ikut dugem di Kantor Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, sudah meminta maaf.

Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, mengatakan dia sudah memaafkan ulah para pelajar itu dan meminta warga tak mengejek mereka.

"Dengan kejadian ini, jangan ada yang mem-bully mereka, jika pem-bully-an dilakukan maka sangat dapat berdampak, maka jangan melakukan pem-bully-an agar masa depan para siswa tidak terganggu," kata Anwar, Rabu (14/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar kemudian mengajak para siswa itu membaca Al-Qur'an di depan kantor Bupati. Mereka membaca surat Yasin bersama-sama.

Anwar dan para pelajar itu terlihat duduk di depan kantor bupati. Anwar berharap peristiwa dugem itu tak terulang.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah memaafkan sejak lama, orang yang baik itu bukan tidak pernah salah," ujar Anwar.

Sebelumnya, sekelompok pelajar salah satu SMA menggelar acara yang menghadirkan disc jockey (DJ) alias dugem di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi, untuk merayakan kelulusan pada Sabtu (10/4) malam. Penanggung jawab Event Organizer (EO) Tungkal Project berinisial RC sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya penyelenggara EO ini sudah kita tetapkan tersangka, ini sudah melanggar Pasal 160 KHUP dan/atau Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Guntur Saputro kepada detikcom, Senin (12/4).

RC juga ditahan di Mapolres Tanjungjabung Barat. Tersangka RC bakal dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada.

Pesta perpisahan tersebut di gelar Sabtu malam (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Video siswa SMAN Tanjungjabung Barat pesta tersebut viral di medsos karena mayoritas pesertanya abai terhadap protokol kesehatan.

Sementara itu, saat ini semua pelajar SMA di seluruh Tanjabbar Jambi juga akan diperiksa swab antigen untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Selain itu, semua siswa yang ikut dugem dalam perayaan kelulusan SMA tersebut akan mengikuti pesantren kilat untuk membina mental. Pesta bertema 'The Class of 21 Great Party' itu kemudian dibubarkan polisi dengan mendatangi aula kantor bupati tersebut.

Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi Anwar Sadat, yang baru saja dilantik sebagai bupati terpilih di Pilkada 2020 Jambi, juga ikut menyesalkan kejadian yang dilakukan oleh pelajar tersebut di tengah pandemi Corona.

Anwar juga akan mencabut izin EO tersebut karena telah mempermalukan daerah Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tidak hanya itu, Kabag Umum dan Kasat Pol PP Tanjung Jabung Barat juga akan dipanggil oleh bupati.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads