RC juga ditahan di Mapolres Tanjungjabung Barat. Tersangka RC bakal dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada.
Pesta perpisahan tersebut di gelar Sabtu malam (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Video siswa SMAN Tanjungjabung Barat pesta tersebut viral di medsos karena mayoritas pesertanya abai terhadap protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat ini semua pelajar SMA di seluruh Tanjabbar Jambi juga akan diperiksa swab antigen untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Selain itu, semua siswa yang ikut dugem dalam perayaan kelulusan SMA tersebut akan mengikuti pesantren kilat untuk membina mental. Pesta bertema 'The Class of 21 Great Party' itu kemudian dibubarkan polisi dengan mendatangi aula kantor bupati tersebut.
Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi Anwar Sadat, yang baru saja dilantik sebagai bupati terpilih di Pilkada 2020 Jambi, juga ikut menyesalkan kejadian yang dilakukan oleh pelajar tersebut di tengah pandemi Corona.
Anwar juga akan mencabut izin EO tersebut karena telah mempermalukan daerah Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tidak hanya itu, Kabag Umum dan Kasat Pol PP Tanjung Jabung Barat juga akan dipanggil oleh bupati.
(yld/yld)