Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M Terkait Ekspor Benur

Sidang Dakwaan Edhy Prabowo

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M Terkait Ekspor Benur

Zunita Putri, Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 15 Apr 2021 11:16 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi eskpor benih lobster yang menjerat dirinya.
Edhy Prabowo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa mengatakan Edhy menerima uang suap dari beberapa tangan anak buahnya.

"Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).

Edhy Prabowo didakwa bersama stafsus dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa melalui Amiril Mukminin dan Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Duta Perkasa Pratama (PT DPPP), dan terdakwa melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswashi Pranoto Loe menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah tersebut dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya," ungkap jaksa KPK.

Jaksa menyebut para pengusaha menyuap Edhy dkk agar mempercepat proses izin ekspor benur. "Dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," tambah jaksa.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal sejak Edhy Prabowo berkeinginan memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor Benih Bening loster (BBL) dengan mencabut Permen KKP RI No 56/PERMEN-KP/2016. Jaksa mengatakan Edhy melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan keinginan itu salah satunya bertemu dengan pihak swasta dari perusahaan kargo untuk merealisasikan rencananya itu.

Bertemulah Edhy dengan Direktur PT PLI Deden Deni Purnama dan pemilik PT PLI Siswadhi Pranoto Loe di rumah dinasnya dan melakukan presentasi. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, terjadi penyerahan bendera perusahaan ke Amiril Mukminin.

"Atas permintaan Amiril Mukminin tersebut, selanjutnya Deden Deni Purnama menyampaikannya kepada Siswadhi Pranoto Loe, kemudian SISWADHI menawarkan PT ACK yang juga perusahaan miliknya kepada Amiril Mukminin, dan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan dan komposisi kepemilikan saham," kata jaksa.

Meski meminjamkan bendera PT ACK ke Amirul, PT PLI mendapat keuntungan, yakni setiap pengiriman ekspor benur yang dilakukan PT ACK, PT PLI mendapat untung Rp 350 per ekor benur.

Setelah urusan kargo rampung, barulah Edhy menerbitkan Permen Nomor: 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020, yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya lobster dan ekspor BBL. Dengan adanya ekspor benur itu, pengusaha budi daya lobster tergiur, salah satunya pemilik PT DPPP Suharjito.

Jaksa menyebut Suharjito datang ke rumah dinas Edhy untuk menyampaikan keseriusannya mengikuti ekspor benur. Lalu, kata jaksa, Edhy menunjuk Safri selaku stafsusnya untuk mengurus urusan Suharjito.

"Terdakwa memperkenalkan Suharjito kepada Safri selaku staf khusus Menteri KP-RI, dan mengatakan bahwa terkait pengurusan permohonan izin budi daya lobster dan izin ekspor BBL agar Suharjito berkoordinasi dengan Safri," tutur jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengatakan, Edhy membentuk tim uji tuntas atau tim due diligence perizinan usaha perikanan budi daya lobster dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi selaku ketua dan Safri sebagai wakil ketua. Tim itu bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan perusahaan calon eksportir benur.

Singkat cerita setelah melalui berbagai proses dan tahapan validitas calon eksportir, jaksa mengatakan berkas PT DPPP sempat ditahan oleh Safri tanpa kejelasan. Safri, kata jaksa, meminta dokumen itu ditahan sambil menunggu arahan Andreau Misanta.

"Selanjutnya Safri menyampaikan agar Dalendra Kardina (staf Safri) tidak mengirimkan revisi proposal business plan PT DPPP tersebut kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya guna penerbitan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster dengan mengatakan 'Tahan dulu' sampai menunggu arahan darinya, atau dari Andreau Misanta Pribadi," kata jaksa KPK.

Karena izin tak kunjung didapat, Suharjito memerintahkan anak buahnya bernama Agus Kurniyawanto dan Ardy Wijaya untuk menanyakan kelanjutan izin itu ke Safri. Safri, kata jaksa, menyarankan ke Agus dan Ardy agar PT DPPP menyerahkan uang komitmen ke Edhy senilai Rp 5 miliar jika ingin prosesnya cepat.

"PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada terdakwa melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan. Selanjutnya Agus dan Ardy melaporkan kepada Suharjito, di mana Suharjito menyanggupinya," jelas jaksa.

Lalu, pada 16 Juni, Suharjito menyerahkan uang sejumlah USD 77 ribu atau jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan ke Safri kemudian diserahkan ke Edhy melalui Amiril Mukminin.

"Dalam pertemuan itu, Suharjito kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD 77 ribu sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa melalui Amiril Mukminin," tambah jaksa.

Selanjutnya kronologi penerimaan Rp 26 miliar >>>

Simak Video: Penyuap Edhy Prabowo Klaim Jadi Korban-Minta JC Dikabulkan

[Gambas:Video 20detik]



Penerimaan Rp 24 miliar

Lebih lanjut, jaksa juga mengungkapkan soal strategi Edhy Prabowo mendapat uang dari perusahaan kargo dengan cara meminjam bendera PT ACK agar bisa digunakannya untuk menjadi perusahaan kargo pengirim benur yang diekspor dari KKP. Jaksa mengatakan Edhy memasukkan beberapa nama di struktur PT ACK dimana nama-nama ini adalah representasinya.

Mereka yang dimasukkan ke struktur PT ACK adalah teman dekat Edhy bernama Nursan Amri. Nursan di PT ACK ditempatkan di posisi komisaris dengan saham 41,65 presen dan Amri selaku Dirut dengan saham 40,65 persen.

"Padahal senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK," ungkap jaksa.

Tapi Nursan tidak berlangsung lama karena meninggal. Nama Nursan kemudian digantikan Achmad Bahtiar.

Setelah dua orang representasi Edhy ini masuk di struktur PT ACK, kemudian ditentukan biaya ekspor BBL senilai Rp 1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapat Rp 350 dan PT ACK Rp 1.450 per ekor.

"Yang mana biaya yang telah ditetapkan dan diterima PT ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk dividen kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa dan Siswhadi," sebut jaksa.

Jaksa mengungkapkan sejak PT ACK beroperasi pada Juni 2020 sampai November 2020, PT ACK mendapat untung bersih Rp 38.518.300.187 (miliar). Uang diterima dari Suharjito dan perusahaan-perusahaan ekspor BBL lainnya.

Adapun keuntungan yang didapat Edhy dari 3 nama yang dimasukkan sebagai pemegang saham di PT ACK itu sebagai berikut:

- Amri total Rp 12.312.793.625
- Achmad Bahtiar Rp 12.312.793.625
- Yudi Surya Atmaja Rp 5.047.074.000 (representasi PT PLI)

"Bahwa uang yang menjadi bagian dari Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi dari terdakwa yang berasal dari PT ACK dengan total sebesar Rp 24.625.587.250 dikelola oleh Amiril yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," ucap jaksa.

Atas dasar itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak Ajukan Eksepsi

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa KPK, Edhy tidak mengajukan eksepsi. Edhy siap melanjutkan sidang ini ke tahap pemeriksaan saksi.

"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa lewat media zooming, kami berkesimpulan bahwa baik terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," kata pengacara Edhy, Seosilo Aribowo, di sidang.

(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads