Edhy Prabowo dkk Akan Disidang Terkait Kasus Ekspor Benur pada 15 April

Edhy Prabowo dkk Akan Disidang Terkait Kasus Ekspor Benur pada 15 April

Zunita Putri, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 22:05 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi eskpor benih lobster yang menjerat dirinya.
Edhy Prabowo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka pun akan segera disidang.

"JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, terdakwa Ainul Faqih, terdakwa Safri, terdakwa Andreau Misanta Pribadi, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, terdakwa Amiril Mukminin, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

"Penahanan para terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," tambah Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Bambang Nurcahyono, menyebut sidang perdana Edhy Prabowo dkk akan digelar pada 15 April mendatang. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan.

"Perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) mantan Menteri KKP Edi Prabowo cs, sidang pertama pada Kamis, 15 April 2021," ujar Bambang, kepada wartawan, Kamis (8/4).

ADVERTISEMENT

Bambang mengatakan jaksa KPK hari ini melimpahkan dakwaan Edhy Prabowo. Dalam kasus ini, akan ada tiga berkas, yakni berkas pertama milik Edhy Prabowo dengan nomor perkara 26/Pid.Sus.TPK/2021.

Selain itu, berkas kedua dengan terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih, yang merupakan sekretaris pribadi dan seorang swasta. Selanjutnya, berkas Stafsus Edhy juga bernama Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Adapun ketiganya, kata Bambang, akan didakwa melanggar Pasal 12 A UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada akan menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Edhy Prabowo dkk. Duduk sebagai hakim anggota adalah Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

"Para terdakwa kasus benur lobster tersebut, ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan sampai saat ini juga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK menetapkan mantan staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Faqih; serta sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai penyuapnya adalah Direktur PT DPPP, Suharjito. Suharjito sendiri sudah lebih dulu diadili.

Halaman 2 dari 2
(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads