7 April 2021
Peninjauan Kembali (PK) Lucas dikabulkan MA. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan itu bernomor 78 PK/Pid.Sus/2021 dengan panitera pengganti Istiqomah Berawi. Namun Salman Luthan menyatakan dissenting opinion dan tidak setuju dengan vonis itu. Tetapi Salman kalah suara.
"Yang memberi kesaksian bahwa Terdakwa-lah yang menyarankan agar Eddy Sindoro tidak pulang dulu ke Indonesia adalah saksi Novel Baswedan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyatakan, menurut keterangan Novel Baswedan di persidangan bahwa sekitar Desember 2016, Novel mendapatkan bukti adanya rekaman Eddy Sindoro dengan Lucas. Dalam pembicaraan tersebut terdengar Eddy Sindoro tidak mau pulang karena Lucas memberikan saran dan masukan agar tidak pulang dulu.
"Keterangan Novel Baswedan ini berdiri sendiri dan bertentangan dengan alat bukti lainnya karena keterangan Terdakwa maupun keterangan Saksi Eddy Sindoro (semua disumpah di persidangan) menyatakan bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi sejak bulan April 2016," ucap Andi mengutip pertimbangan putusan PK tersebut.
8 April 2021
Lucas bebas dari LP Tangerang pukul 21.30 WIB. Tampak Lucas memakai kemeja warna hitam dengan celana jeans warna biru.
"Disambut oleh tim lawyer Aldres Napitupulu, Jefri Kam, Kresna Hutauruk, Primaditya Wirasandi, Febriko dan Rere," kata Aldres.
Lucas yang memakai masker itu langsung bersalaman dan memeluk tim hukumnya. Ia tampak segar bugar dan bahagia bisa bebas.
"Terima kasih... terima kasih... tim lawyer," kata Lucas.
(asp/knv)