Mahkamah Agung (MA) mengatakan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan. Jubir MA Yanto menjelaskan mengenai masa berlaku pembekuan itu.
"Ya pembekuan ini, jadi kalau kita lihat penetapan, itu ya, menetapkan, membekukan berita acara sumpah advokat," kata Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2025).
Yanto kemudian membacakan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengenai pembekuan berita acara sumpah advokat atas nama Firdaus Oiwobo. Menurut Yanto, tidak tercantum mengenai masa berlaku pembekuan berita acara sumpah advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016, atas nama M Firdaus Oiwobo, Sarjana Hukum, Nomor Induk Advokat 011-05969/ADV-KAI/2016, yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, jadi kalau lihat di sini tidak ada batas waktu sampai berapa, pokoknya intinya dibekukan seperti itu," katanya.
Ketika ditanya perihal upaya yang bisa dilakukan oleh Razman Arif dan Firdaus Oiwobo atas pembekuan berita acara sumpah advokat itu, Yanto mengaku tidak bisa berkomentar.
"Ya saya tidak komentar, karena itu kan putusan lembaga saya, masa tak komentari, 'Oh punya saya, oh jangan, nggak bisa ya, ya kan nggak bisa'," kata Yanto.
Simak Video 'MA soal BAS Pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan':