Sebelum Sidang, Razman Harap Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut MA

Sebelum Sidang, Razman Harap Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut MA

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 20 Feb 2025 11:58 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom).
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Razman Arif Nasution berharap putusan pembekuan berita acara sumpah advokat dirinya dicabut. Razman mengaku senang karena Mahkamah Agung (MA) akan mengecek surat permintaan maaf yang telah diajukan.

"Satu poin dari Pak Yanto, juru bicara MA. Satu, beliau bilang, kami akan cek surat permintaan maaf itu. Yang kedua, itu kewenangan Pengadilan Tinggi Ambon berapa lama itu dibekukan," kata Razman Arif Nasution sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).

Razman kembali menyampaikan harapannya agar pembekuan sumpah advokatnya dicabut. Pihaknya mengaku akan terus berkomunikasi dengan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira, melalui forum ini, sekali lagi, saya berharap supaya putusan itu dikoreksi dan itu biarlah kewenangan dari organisasi kami yang berkomunikasi," ujarnya.

Razman hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik. Razman duduk sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Hotman Paris menjadi saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim memutuskan sidang berlangsung tertutup. Hakim meminta petugas keamanan mensterilkan ruang persidangan.

Sidang ini sedianya telah digelar pada Kamis (6/2). Namun sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan menskors persidangan.

Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang untuk berperkara di pengadilan.

Razman dan Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut

Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Razman dan Firdaus meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

"Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Razman mengatakan kedatangannya ke MA merupakan bentuk permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

"Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelasnya.

(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads