Justice Collaborator Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC). Alasannya, Djoko Tjandra dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dihubungkan dengan syarat pelaku JC sebagaimana diatur SEMA 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC dalam perkara a quo sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim anggota Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
![]() |
Apa alasan hakim menolak JC Djoko Tjandra? Hakim mengatakan Djoko Tjandra berdalih dan tidak mengakui perbuatannya terkait pemberian uang.
"Apabila pedoman dihubungkan fakta, terkait fatwa MA di persidangan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa ragu apakah Angga Heryadi benar serahkan uang USD 500 ribu ke Andi Irfan Jaya, padahal di sidang perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andi Irfan Jaya di mana action plan dikirim ke terdakwa setelah terdakwa serahkan uang ke saksi Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," papar hakim.
Djoko Tjandra Pikir-pikir
Djoko Tjandra masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait hukuman vonis bui 4 tahun 6 bulan penjara.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya kira saya perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko Tjandra saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Hakim ketua Muhammad Damis pun memberi kesempatan Djoko Tjandra untuk mempelajari putusan itu. Jaksa juga mengaku pikir-pikir atas vonis ini.
(isa/man)