KPK mengungkap hubungan atau keterkaitan antara pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. KPK menyebutkan Djoko sempat meminta bantuan Harun untuk mengurus sesuatu.
"Kalau aliran uang, belum ada infonya, jadi baru ada pertemuan di sana, di KL (Kuala Lumpur). Pembahasannya terkait ada permintaan dari Saudara DST (Djoko Tjandra) kepada Saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Tessa mengatakan permintaan bantuan Djoko kepada Harun Masiku terjadi di luar negeri. Keduanya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan Saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia," jelasnya.
Sayangnya, Tessa belum membeberkan kapan pertemuan di antara keduanya terjadi. Belum ada juga penjelasan rinci mengenai keterkaitan pertemuan itu dengan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
"Konteksnya itu tapi lebih teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik, masih memerlukan waktu untuk diperdalam," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Djoko Tjandra. Djoko mengaku tidak mengenal Harun Masiku.
"Tidak, tidak, saya tidak kenal (Harun Masiku). Sama sekali," kata Djoko.
Seperti diketahui, Harun Masiku telah menjadi buron KPK sejak 2020. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat komisioner KPU RI, senilai Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Wahyu telah divonis penjara dan kini sudah bebas. Selain Wahyu, ada Agustiani Tio, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri selaku perantara suap, yang telah divonis penjara dan sudah bebas.
Pada akhir 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto telah diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan ikut memberi suap ke Wahyu bersama Harun Masiku.
Djoko Tjandra merupakan eks terpidana dalam sejumlah perkara. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, serta 4,5 tahun penjara suap terkait red notice dan fatwa MA.
(azh/azh)