Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muhammad Farid Andika terkait aksi 'koboi' di Duren Sawit, Jakarta Timur. Terbaru, Muhammad Farid Andika juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara. Dalam perkara tersebut, Muhammad Farid Andika dinyatakan melakukan kelalaian sehingga menabrak pengendara motor di Jalan Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sudah naik sidik, sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Senin (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan korban mengalami luka ringan dalam kejadian tabrak lari ini. Muhammad Farid Andika dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Itu laka ringan saja. Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya, ancamannya 1 tahun," imbuh Yusri.
Ditemukan Air Gun
Di sisi lain, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Farid Andika. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan air gun lain.
"Untuk kasus yang ditangani oleh Krimum Polda Metro Jaya, sudah kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Sementara itu, Yusri belum bisa mengungkap asal usul senjata yang disita dari Muhammad Farid Andika. Yusri mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami keterangan Muhammad Farid Andika.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," katanya.
"Kami masih mendalami dari mana dua pucuk senjata yang dipegang oleh yang bersangkutan itu didapat," sambungnya.
Simak di halaman selanjutnya hasil tes urine dan alkohol Muhammad Farid Andika, di halaman selanjutnya
Simak juga Video: Kesaksian Wanita Korban Pengemudi Koboi: Acungkan Pistol, Ngaku Anggota
Tes Miras-Narkoba Negatif
Polisi telah melakukan tes urine untuk mengetahui ada-tidaknya narkoba pada tubuh Muhammad Farid Andika. Polisi juga melakukan tes alkohol terhadapnya dan hasilnya negatif.
"Hasil tes urine dan alkohol yang kita lakukan pemeriksaan itu negatif yang bersangkutan (MFA)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di gedung Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).
Hanya, saat ditanya apa yang membuat Muhammad Farid Andika marah-marah dan menodongkan pistol, belum terjawab.
"Itu masih didalami lagi," ucapnya.
Diawali Tabrak Lari
Insiden Muhammad Farid Andika mengacungkan senjata di jalanan ini diawali peristiwa kecelakaan. Muhammad Farid Andika saat itu menabrak sepeda motor yang dikendarai perempuan.
"Hasil pemeriksaan dari beberapa saksi dan beberapa keterangan yang ada bahwa memang ternyata kendaraan roda dua dengan roda empat ini searah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Pada saat pemotor hendak belok, Muhammad Farid Andika menabraknya dari belakang. Muhammad Farid Andika kemudian kabur dan sempat dikejar warga hingga mengacungkan senjata api.
"Tetapi pada saat itu roda dua akan membelok ke kanan, sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendara roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu. Itu keterangan saksi," paparnya.
Saat ini polisi masih mendalami terus kasus Muhammad Farid Andika ini. Polisi memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyelidikan kasus tersebut.